REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pria berusia 55 tahun berinisial JK yang menjadi tersangka menyetubuhi anak di bawah umur.
"JK dijerat melanggar pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Sabtu (28/12). Tersangka JK saat ini telah ditahan di rutan Polresta Pulau Ambon guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 1 Desember 2019 sekitar pukul 18:00 WIT, bertempat di rumah pelaku di Desa Hatu, kecamatan Leihitu Barat, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah. Menurut Julkisno, kronologis kejadian berawal ketika tersangka memegang tangan korban dan menariknya dengan paksa masuk kedalam kamar mandi di rumah pelaku.
Setelah berada di dalam kamar mandi, pelaku langsung melakukan persetubuhan dengan korban. Kasus tersebut terungkap setelah saksi yang merupakan adik kandung korban melihat pelaku dan korban sedang bersama-sama di dalam kamar mandi.
"Perkara tersebut sudah berada pada tahap penyidikan dan polisi telah memeriksa tiga orang saksi (termasuk korban) maupun pelaku.