Ahad 29 Dec 2019 07:25 WIB

China Hapus Sistem Kerja Paksa untuk PSK dan Konsumennya

Semua PSK dan konsumennya yang saat ini sedang ditahan akan dibebaskan

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Nidia Zuraya
Bendera China.
Foto: Pixabay
Bendera China.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Parlemen China menghapus sistem kerja paksa untuk menghukum pekerja seks komersial (PSK) dan konsumen mereka yang ekstra yudisial. Tapi China menegaskan protitusi masih ilegal di negara itu.

China sudah melarang protitusi sejak revolusi Partai Komunis tahun 1949. Tapi muncul kembali setelah reformasi ekonomi yang dimulai pada akhir tahun 1970-an walaupun penegakan hukum dilakukan secara berkala.

Baca Juga

Kantor berita China Xinhua melaporkan parlemen China memilih untuk mencabut sistem 'edukasi dan penahanan'. Xinhua melaporkan legislasi ini akan mulai berlaku pada Ahad (29/12).

Semua PSK dan konsumennya yang saat ini sedang ditahan akan dibebaskan. Kantor berita milik pemerintah China itu melaporkan keputusan untuk mencabut sistem tersebut berdasarkan peninjauan Kabinet dan parlemen tahun lalu.

Penangkapan terus meningkat tapi tidak berdampak apa-apa. Program tersebut menuai kritik tidak hanya karena ekstra yudisial. Tapi juga karena pelanggaran lain seperti menjadikan pusat rehabilitasi menjadi perusahaan yang menguntungkan. 

Saat ini China juga sedang mempromosikan hukum yang berasal dari masyarakat. Xinhua mengatakan sistem yang dilaksanakan dua dekade yang lalu itu 'memainkan peran penting dalam mengedukasi dan menyelamatkan mereka yang terjerembap dalam protitusi dan mengunjungi tempat prostitusi'. 

Namun karena China terus melakukan reformasi hukum dan sistem pidana. Maka program 'edukasi dan penahanan' tidak lain pantas.

"Peran historis sistem edukasi dan penahanan sudah selesai, ini manifestasi penting untuk memperkuat manajemen sosial menggunakan cara berpikir dan metode penegakan hukum," tulis Xinhua, Sabtu (28/12).

Xinhua menambahkan protitusi masih ilegal di China. Tapi hukumannya menjadi 15 hari hukuman penjara dan denda hingga 5.000 yuan atau 714,16 dolar AS.

Pada tahun 2013 China menghapuskan statuta kerja paksa kontroversial lainnya. Sebuah program reedukasi melalui sistem kerja.

Keputusan ini setelah ada kesalahan peradilan kasus tingkat tinggi. Termasuk kasus seorang perempuan yang dikirim ke kamp kerja paksa setelah meminta keadilan atas pemerkosaan yang menimpa putrinya.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement