Ahad 29 Dec 2019 14:45 WIB

Harga Listrik Energi Terbarukan Tengah Digodok

Tarif ini akan menggunakan skema feed in tariff untuk formula harga yang baru.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
Foto: Republika/Wihdan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok aturan baru terkait harga beli dari pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT). Tarif ini akan menggunakan skema feed in tariff untuk formula harga yang baru.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan berdasar skema feed in tarif kali ini harga akan dibedakan berdasarkan jenis sumber EBT-nya, karena setiap EBT memiliki perbedaan biaya dan teknologi.

Baca Juga

"Contohnya geothermal, lain dengan solar panel, lain dengan biomassa, dengan hydro. Kalau geothermal kan mirip-mirip migas, mengebor dan survei," jelas Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (29/12).

Menteri ESDM memastikan, kebijakan baru ini bertujuan agar ramah investor serta tidak merugikan investor. Dengan skema yang baru ini diharapkan pembangunan pembangkit EBT tetap berjalan.

"Kan kemarin feed in tariff diberlakukan untuk semuanya, sehingga tidak jalan. Yang cost-nya mahal, masa mau dijual murah, malah rugi," ungkap Arifin.

Selain itu saat ini sedang digodok bahwa masa berlakunya akan disesuaikan dengan depresiasi cost yang akan terus menurun sehingga beban PLN tidak terlalu berat. "Supaya ke depan beban PLN tidak terlalu berat, jangan dipukul rata semua, padahal biayanya sudah turun, kan ada depresiasi," jelas Arifin.

Kebijakan baru ini akan menggantikan formula harga pembangkit listrik EBT saat ini dihitung berdasarkan biaya pokok penyediaan (BPP) yang ditetapkan PLN seperti tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 50 Tahun 2017. Formula baru ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencapai pemanfaatan EBT sebesar 23 persen di dalam bauran energi (energy mix) di 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement