REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan pihaknya menghargai catatan yang dibuat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam catatan ICW, vonis ringan terhadap pelaku korupsi kembali terjadi pada 2019. Selain itu, pemberian diskon hukuman juga marak terjadi di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
"Mahkamah agung menghargai berbagai kritik maupun saran masyarakat, dan akan membuktikan dengan prestasi," kata Abdullah saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (29/12).
Mahkamah Agung, kata Abdullah, menghormati independensi hakim dalam mengadili perkara. Ia menegaskan, baik pimpinan Mahkamah Agung maupun siapapun tidak boleh mempengaruhi independensi hakim termasuk hakim agung.
"Sebaik-baiknya kritik dan saran jika diberikan setelah baca putusan secara utuh dan tidak hanya baca amarnya saja," ujarnya.
Dalam catatan ICW, pada 2019 ada dua putusan yang cukup fatal bagi pemberantasan korupsi. Pertama, vonis lepas terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung - mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional - pada tingkat kasasi. Kedua, vonis bebas terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan Basir – mantan Direktur PLN - pada persidangan tingkat pertama.
Sepanjang Desember, ICW mencatat Mahkamah Agung juga memberikan pengampunan terhadap dua terdakwa korupsi, yakni Idrus Marham dari 5 tahun menjadi 2 tahun penjara dan Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara.