Senin 30 Dec 2019 00:49 WIB

Pembatalan Kenaikan Tarif Listrik 900 VA Dinilai Tepat

Meski tak semua pelanggan 900 VA miskin, tetapi mereka tergolong rentan miskin.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Pekerja melakukan perbaikan jaringan listrik rumah tangga di Malang, Jawa Timur, Senin (28/8). Pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan golongan 900 Volt Ampere.
Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
Pekerja melakukan perbaikan jaringan listrik rumah tangga di Malang, Jawa Timur, Senin (28/8). Pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan golongan 900 Volt Ampere.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai keputusan pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif listrik pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) pada 1 Januari 2020 sebagai hal yang tepat. Meski tak semua pelanggan 900 VA tergolong miskin, mereka termasuk rentan miskin.

"Saya kira keputusan tepat yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat golongan bawah," ujar Fahmy saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Ahad (29/12).

Baca Juga

Fahmy mengatakan pemerintah memiliki keyakinan bahwa sebagian pelanggan 900 VA memang tidak termasuk rakyat miskin, tetapi mereka digolongkan rakyat rentan miskin. Dengan demikian, kata Fahmy, keputusan yang diambil pemerintah sudah benar guna menekan meningkatkan jumlah masyarakat miskin akibat kenaikan tarif listrik.

"Mereka akan terjerembab ke dalam golongan rakyat miskin jika terjadi kenaikan tarif listrik dan BBM premium," ucap Fahmy. 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) tidak akan dikenakan penyesuaian harga (tariff adjusment) terhitung sejak 1 Januari 2020. Keputusan ini dipastikan Menteri ESDM Arifin Tasrif setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

"Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu," kata Arifin, Sabtu (28/12). 

Rencana kebijakan tariff adjustment, sambung Arifin, dinilai Pemerintah belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement