Ahad 29 Dec 2019 20:46 WIB

Penabrak Apotek Senopati Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ancaman hukuman penabrak apotek Senopati karena kepemilikan narkoba.

Red: Nur Aini
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Blogspot.com
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penabrak Apotek Senopati berinisial AS terancam lima tahun penjara. Ancaman hukuman itu bukan karena perbuatannya yang lalai menabrak apotek, tetapi karena kepemilikan terhadap obat-obatan terlarang berjenis psikotropika Happy Five.

"Terancam pasal 114 dan 112, undang-undang 35 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Ahad (29/12).

Baca Juga

Kedua pasal itu mengatur hukuman bagi orang yang terbukti memiliki narkoba dan melakukan transaksi jual-beli barang haram itu. Awalnya AS, tidak akan ditahan karena dianggap mengalami kecelakaan tunggal. Namun setelah menjalani tes urine, AS terindikasi positif menggunakan narkoba.

"Ketika dicek urine yang bersangkutan memang baru selesai menggunakan obat penenang dan narkotika jenis ganja," kata Yusri.

Berdasarkan hasil itu, polisi menyambangi dan menggeledah kediaman AS di Tangerang Selatan dan menemukan narkoba lainnya berjenis psikotropika, yaitu pil "happy five".

Akhirnya AS ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat kepemilikan barang haram yang sedang gencar diburu oleh Polisi menjelang perayaan tahun baru. Peredaran narkoba diprediksi jelang perayaan tahun baru.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement