REPUBLIKA.CO.ID, PUNCAK -- Jalur Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan ditutup dari semua jenis kendaraan selama malam tahun baru 2020. Penutupan jalan dilakukan karena di malam tahun baru akan diberlakukan Car Free Night (CFN).
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri, mengatakan bahwa CFN akan diberlakukan mulai pukul 18.00 WIB hari Selasa, 31 Desember 2019 hingga pukul 06.00 WIB hari Rabu, 1 Januari 2020. Pembatasan dilakukan untuk semua kendaraan roda empat dan dua.
“Jadi untuk car free night kita melakukan pembatasan. Pembatasannya sendiri betul kepada (kendaraan) roda empat dan roda dua, namun kita lebih fokuskan kepada roda empat,” kata Fadli, Ahad (29/12).
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono menegaskan bahwa Jalur Puncak, Kabupaten Bogor harus steril dari kendaraan pada perayaan malam tahun baru. Nantinya, yang diperkenankan untuk melintas di jalur dengan panjang sekitar 22 kilometer itu hanya pejalan kaki.
“Steril dari kendaraan motor juga ga boleh, semua jalan kaki. Ini steril semua karena kantong-kantong parkir disiapkan,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak bermalam tahun baru di Jalur Puncak, sudah memasuki Jalur Puncak sebelum pemberlakuan CFN. Begitu pula sebaliknya, karena kendaraan yang sudah ada di Jalur Puncak tidak diperkenankan keluar pada saat pemberlakuan CFN.
“Yang di atas tidak bisa turun, pukul 18.00 WIB ditutup baik ke atas atau ke bawah. Saya harapkan masyarakat yang akan berlibur ke Puncak mengikuti terus (informasinya),” kata Istiono.