Senin 30 Dec 2019 05:47 WIB

Tahun Depan, BNNP DIY Lanjutkan Penyelesaian Kasus di 2019

Terdapat 26 perkara yang tengah ditangani BNNP DIY, 20 di antaranya sudah selesai.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Friska Yolanda
Badan Narkotika Nasional Provinsi) DIY memusnahkan narkotika jenis shabu.seberat satu kilogram lebih ( 1098 gram) di halaman BNNP DIY , Rabu (15/8).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Badan Narkotika Nasional Provinsi) DIY memusnahkan narkotika jenis shabu.seberat satu kilogram lebih ( 1098 gram) di halaman BNNP DIY , Rabu (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, telah mengungkapkan dan menyelesaikan 20 kasus narkotika dengan menangkap 25 tersangka selama 2019. Namun, masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan dari total 26 berkas perkara selama 2019.

"Berkas perkara tindak pidana Narkotika tersebut yang sudah ditangani dari 26 berkas perkara, yang mana sebanyak 20 berkas perkara berhasil diselesaikan (P21) di tahun 2019 ini. Sedangkan 6 Berkas perkara masih dalam proses penyelesaian," kata Kepala BNNP DIY, Triwarno Atmojo di Kantor BNNP DIY, Yogyakarta, belum lama ini.

Triwarno menjelaskan, selama 2019 ini sudah ada barang bukti sabu-sabu sebanyak 6.283,42 gram dan ganja seberat 774,84 gram yang disita. Selain itu, pencegahan juga dilakukan untuk terus menekan, mengurangi dan memberantas peredaran narkoba di DIY.

Pencegahan ini dilakukan melalui pelibatan sejumlah 460 relawan anti narkoba, sosialisasi bahaya narkoba melalui berbagai media dan penyuluhan kepada masyarakat terutama pelajar. Bahkan, juga dilakukan upaya pembangunan desa bersih narkoba, serta menggandeng instansi pemerintah maupun swasta dalam pencegahan dan mendukung gerakan anti narkoba.

"BNNP DIY menjalin kerja sama dengan berbagai instansi di wilayah DIY salah satunya Polda DIY dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, BKKBN, Dinkes, Dinsos, dan beberapa OPD yang saling mendukung," jelasnya.

Rehabilitasi berkelanjutan, kata Triwarno, juga dilakukan dengan tujuan memulihkan pecandu narkoba. Sehingga, menjadikan pengonsumsi narkoba lebih produktif dan kembali kepada lingkungan sosual yang sehat.

"Kita juga memberikan dukungan peningkatan kemampuan lembaga rehabuilitasi sejumlah lembaga, Skrining Intervensi Lapangan (SIL) dan melakukan program pasca rehabilitasi guna memberikan ketrampilan, pengembangan diri dan family therapy," ujarnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba. Sebab, katanya, tidak dukungan dari seluruh pihak akan mewujudkan Indonesia bebas narkoba, termasuk DIY.

"BNNP DIY tidak akan mampu melaksanakan berbagai upaya pemberantasan Narkoba tanpa dukungan dari berbagai pihak salah satunya peran aktif masyarakat," tambahnya.

Triwarno juga berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sehingga, diharapkan mampu mendukung ketersediaan SDM yang sehat, berpotensi, kreatif, inovatif dan bebas narkoba.

Pada Jumat (27/12), BNNP DIY juga memusnahkan barang bukti berupa 440 gram narkotika jenis sabu hasil sitaan pengedar. Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang bekerja sama dengan AVSEC Bandara Adisutjipto.

"Jumlah itu sisa dari barang bukti yang sebelumnya berjumlah 5.505 gram dan telah dimusnahkan pada 9 Oktober 2019 lalu," ujarnya.

Sebelumnya, Dirnarkoba Polda DIY, AKBP Ary Satriyan mengatakan, pihaknya terus memasifkan razia minuman keras (miras) dan obat-obat terlarang atau narkoba menjelang Tahun Baru. Hal ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang dilakukan guna menciptakan kondisi DIY yang aman dan kondisuf selama Natal dan Tahun Baru.

"Kita targetnya pedagang-pedagang, kafe sama warung-warung," kata Ary di Polda DIY, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement