Senin 30 Dec 2019 05:38 WIB

Tarif Tol Cipali Naik 3 Januari

Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan data inflasi Kota Cirebon sebesar 4,93 persen.

Red: Budi Raharjo
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Cipali di kilometer 158, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Cipali di kilometer 158, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pengelola ruas Tol Cikopo Palimanan (Cipali) akan memberlakukan penyesuaian tarif mulai 3 Januari 2020 pukul 00.00 WIB. Dalam penyesuaian ini, hanya golongan I dan II yang bakal naik tarifnya.

Penyesuaian tarif didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Dengan penyesuaian itu, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cikopo-Palimanan pada sistem transaksi tertutup mengalami perubahan.

Baca Juga

Untuk golongan I, tarifnya naik menjadi Rp 107.500 dari semula Rp 102 ribu. Untuk golongan II, tarifnya naik menjadi Rp 177 ribu dari sebelumnya Rp 153.000. Sementara itu, tarif golongan III turun menjadi Rp 177.000 dari semula Rp 204 ribu, golongan IV turun menjadi Rp 222 ribu dari Rp 255 ribu, dan golongan V menjadi Rp 222 ribu dari sebelumnya Rp 306 ribu

Presiden Direktur PT LMS Firdaus Azis menjelaskan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Beleid itu mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.