REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis ganja, JA (35) dan AP (25) warga Kabupaten Bogor. Saat penangkapan, polisi menembak JA di bagian betis kiri karena melakukan perlawanan. Barang bukti yang diamankan 50 kilogram ganja siap edar.
Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan penangkapan terhadap dua orang sindikat tersebut berlangsung Sabtu (28/12) lalu di Kabupaten Bogor. Menurutnya, barang bukti 50 kilogram ganja yang diamankan rencana akan diedarkan saat tahun baru di wilayah Jawa Barat.
"Pengakuan tersangka, ganja rencananya akan diedarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bandung. Ini untuk persiapan perayaan malam tahun baru," ujarnya melalui keterangan yang diterima, Senin (30/12).
Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat, Kombes Pol Roby Karya Adi mengatakan pihaknya berhasil melakukan penangkapan berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat. Menurutnya, kedua tersangka merupakan anggota sindikat jaringan narkoba Provinsi Jawa Barat.
Dalam menjalankan aksinya, ia mengatakan sindikat tersebut menggunakan sistem tempel di tempat kejadian perkara (TKP). "Mereka akan bertransaksi di lokasi yang telah disepakati di Jl H Usa," katanya.
Roby mengatakan kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi ganja di dalam mobil Daihatsu Xenia. Saat diamankan, pelaku AP dalam posisi memegang kemudi dan JA berada di kursi depan sebelah kiri.
"Mengetahui adanya penyergapan, tersangka JA keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri. Karena berusaha kabur kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian betis kirinya," katanya.
Ia mengungkapkan, petugas langsung menggeledah mobil milik tersangka. Pada bagasi mobil, petugas menemukan satu karung besar warna putih berisi 50 kilogram ganja. Di dalam karung sudah dibagi menjadi dua bagian.
"Satu karung kecil berisi 30 kilogram ganja dan satu karung lagi berisi 20 kilogram ganja," katanya.
Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu, dua buah telepon genggam milik tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.