Senin 30 Dec 2019 13:17 WIB

Israel Tahan Dana Pajak Palestina

Kabinet Keamanan Israel memutuskan menahan dana pajak milik Palestina

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Kabinet Keamanan Israel memutuskan menahan dana pajak milik Palestina (Ilustrasi)
Foto: Ist
Kabinet Keamanan Israel memutuskan menahan dana pajak milik Palestina (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Kabinet Keamanan Israel memutuskan menahan dana pajak milik Palestina senilai 43 juta dolar AS. Pihak Israel menilai dana tersebut telah digunakan untuk menunjang kekerasan.

Menurut berbagai laporan yang dilansir Al Arabiya, Israel menuduh dana yang hendak diberikan dalam jumlah tersebut merupakan dana yang dipakai orang Palestina untuk membayar keluarga-keluarga Palestina yang telah dipenjara atau dibunuh sebagai akibat dari menyerang Israel. Israel mengatakan Dana Martir itu bukan untuk kekerasan. 

Baca Juga

Meski demikian, Palestina menyebut pembayaran dari dana itu diperlukan untuk membantu keluarga rentan yang telah terkena dampak kekerasan dan pendudukan Israel. Di bawah perjanjian sebelumnya, Israel mengumpulkan bea cukai dan pajak lainnya atas nama Palestina dan mentransfer uang itu ke Otoritas Palestina (PA). 

Transfer bulanan ini atau sekitar 170 juta dolar AS adalah sumber utama pendanaan untuk anggaran PA guna mengelola bagian-bagian Tepi Barat yang diduduki Israel. Israel tahun lalu mengeluarkan undang-undang yang mengurangi bagian dari transfer ini, yang katanya mendukung keluarga militan. Keputusan penundaan dana ini adalah kelanjutan dari kebijakan itu.

Pada Februari, setelah Israel menahan 140 juta dolar AS, Palestina mengatakan pihaknya akan menolak semua transfer untuk memprotes kebijakan Israel. Kendati demikian, enam bulan kemudian Otoritas Palestina berada dalam krisis keuangan yang mendalam, sehingga kedua belah pihak membuat kesepakatan untuk melanjutkan kembali sebagian besar transfer.

Pejabat Palestina Hanan Ashrawi mengecam langkah Israel menunda transfer dana itu. Ia menyebutnya sebagai tindakan pencurian dan pemerasan politik.

"Ini adalah pelanggaran yang jelas terhadap hak-hak Palestina dan menandatangani perjanjian serta tindakan pidana hukuman kolektif yang dilakukan karena alasan politik domestik Israel yang sinis," katanya dikutip Al Arabiya, Senin (30/12).

Di bawah kesepakatan perdamaian sementara dari tahun 1990-an, Israel memungut pajak atas nama Palestina. Hal ini menempatkan jumlah saat ini 222 juta dolar AS per bulan. Dengan diplomasi terhenti sejak 2014, Israel terkadang menahan uang sebagai bentuk protes atau tekanan.

Meskipun terpukul oleh pemotongan bantuan AS oleh pemerintahan Trump, Presiden Palestina Mahmoud Abbas telah berjuang untuk membayar tunjangan kepada keluarga-keluarga Palestina yang dipenjara atas tuduhan keamanan dan mereka yang terbunuh atau terluka oleh pasukan Israel.

Israel dan AS mengatakan kebijakan itu, mengundang kekerasan. Namun Abbas menggambarkan para tahanan dan korban Palestina sebagai "pahlawan" perjuangan nasional.

"Ini (keputusan Israel) akan sangat merugikan kami," kata Abbas kepada anggota partainya Fatah di pusat kota Palestina Ramallah. "Tapi kami punya hak dan kami tidak akan takut," katanya menambahkan.

AS mengeluarkan undang-undang tahun lalu untuk mengurangi bantuan ke otoritas Palestina (PA) secara tajam kecuali menghentikan tunjangan. Tindakan itu, yang dikenal sebagai Taylor Force Act, dinamai berdasarkan nama seorang veteran militer Amerika berusia 29 tahun yang ditikam secara fatal oleh seorang Palestina ketika mengunjungi Israel pada 2016.

Washington selanjutnya telah memangkas ratusan juta dolar bagi organisasi-organisasi kemanusiaan dan badan-badan PBB yang membantu Palestina ketika berupaya menekan Abbas untuk kembali ke meja perundingan. Hingga berita ini dimuat, Kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menolak berkomentar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement