Senin 30 Dec 2019 14:50 WIB

RUU Data Pribadi Tunggu Surat Presiden

Rancangan UU Data Pribadi akan lanjut dibahas di DPR.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nora Azizah
Pemerintah telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) (Ilustrasi Data Pribadi0
Foto: Wikimedia
Pemerintah telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) (Ilustrasi Data Pribadi0

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate, mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Kini, ia menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk kemudian draft RUU PDP itu dikirim ke DPR RI.

"UU Perlindungan Data Pribadi saat ini sudah selesai draftnya. Kita menunggu Surpres untuk dikirim ke DPR," jelas Johnny di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (30/12).

Baca Juga

Johnny mengatakan, pihak pemerintah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU PDP tersebut. Itu karena di waktu yang bersamaan juga ada RUU Omnibus Law yang perlu dibahas, peraturan yang menyangkut cukup banyak hal.

"Nah tinggal dikoordinasikan menyusunnya bagaimana untuk waktu yang ada di DPR," kata politikus Partai Nasional Demokrat itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengimbau pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), untuk mengkaji secara mendalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dalam kajian itu, ia berharap Kemenkominfo memasukan sanksi pidana dalam RUU tersebut.

Ia menjelaskan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi negara. RUU PDP masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Namun, kata Wiily, hingga saat ini belum ada poin pembahasan karena Kemenkominfo menunda untuk menyerahkan drafnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement