Senin 30 Dec 2019 14:56 WIB

BNN Sebut Tasikmalaya Jadi Sasaran Peredaran Narkotika

Pengguna pengguna narkotika di Tasikmalaya sangat bervariatif.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
BNN Kota Tasikmalaya mengadakan pers rilis akhir tahun, Senin (30/12).
Foto: Republika/Bayu Adji P
BNN Kota Tasikmalaya mengadakan pers rilis akhir tahun, Senin (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya menjadi sasaran peredaran narkotika. Hal itu dibuktikan dengan beberapa operasi untuk mengungkap kasus narkotika di wilayah itu.

Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan, dalam satu tahun terakhir pihaknya mengungkap empat kasus narkotika di dua wilayah itu. Empat kasus itu sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Sebenarnya ada enam kasus. Tapi satu kasus pelakunya masih di bawah umur dan dikembalikan ke orang tuanya, sementara satu kasus lainnya ditangani oleh Polres Ciamis," kata dia, Senin (31/12).

Ia menjelaskan, dari kasus-kasus itu dua di antaranya kasus sabu dan obat-obatan psikotropika. Sementara kasus yang ditangani Polres Ciamis, pelakunya masih dalam pengejaran.

Ia mengakui, pengguna pengguna narkotika di Tasikmalaya sangat bervariatif. Mulai dari sabu, ganja, dan termasuk berbagai obat-obatan psikotropika, terdapat di daerah itu.

Bahkan, beberapa waktu lalu BNN melakukan penggerebakan tempat produksi narkotika di wilayah Kota Tasikmalaya. Dari tempat yang berkamuflase menjadi pabrik sumpit itu, ditemukan berbagai jenis peralatan pembuat dan narkotika jenis paracetamol, caffeine, corisoprodol (PCC)

Operasi yang dilakukan di sebuah rumah yang berada persis di pinggir Jalan Syech Abduh Muhyi, Kampung Awilega RT 004/08, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, itu BNN menangkap tiga orang pelaku. Masing-masing orang yang ditangkap berinisial MJP (24 tahun), HE (39), dan SU (38).

Selain menangkap pelaku, BNN juga mengamankan barang bukti berupa mesin cetak obat, mesin mixing, oven, alat press atau kemasan, kompresor, dan plastik kemasan. Tak hanya itu, barang bukti narkotika golongan I jenis cariroprodol berupa pil merek Zenith yang disimpan dalam karung plastik dan beberapa dus pil merek carnophen.

Ia mengatakan, peredaran narkotika itu seperti hukum ekonomi. Ketika ada banyak permintaan, selalu ada peredaran di wilayah itu. Karena itu, pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar para pengguna narkotika sadar dan peredaran narkotika dapat ditekan. "Yang jadi pecandu ya direhab. Itu supaya suplainya berkurang," sambungnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika. Sasaran sosialisasi itu antara lain masyarakat umum, pelajar, juga mahasiswa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement