Senin 30 Dec 2019 16:32 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Ganja 374 Kilogram dari Aceh

Ratusan kilogram ganja itu akan diedarkan di wilayah Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama (tengah), Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq (kedua kiri), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung (ketiga kiri) dan Sejumlah jajaran Polres Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti kasus Narkoba jenis ganja jaringan Aceh, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama (tengah), Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq (kedua kiri), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung (ketiga kiri) dan Sejumlah jajaran Polres Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti kasus Narkoba jenis ganja jaringan Aceh, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 374 kilogram yang dibawa dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, dalam ekspose perkara di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, mengatakan keempat pengedar ini ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Griya Nira Jalan Nimun Raya, Tanah Kusir, Kebayoran Lama.

Baca Juga

"Penangkapan terhadap keempatnya berdasarkan hasil penyelidikan selama beberapa hari yang diperoleh informasi akan datang ganja dari Aceh," kata Bastoni.

Tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Griya Nira, hingga kendaraan ekspedisi yang digunakan mengangangkut ganja seberat 374 kg tiba di lokasi.

"Dari situ kita lakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, diamankan empat orang tersangka berinisial HG, IR, TY dan IRF," kata Bastoni.

Keempat tersangka yang masih berusia antara 20 hingga 26 tahun berasal dari Aceh. Mereka bertindak sebagai pengedar, dan masuk dalam jaringan pengedar narkoba Aceh.

Ganja seberat 374 kg dibawa dari Aceh menggunakan jalur darat menuju Padang, Lampung, pelabuhan Bangkahuni lalu menyeberang ke Pelabuhan Merak, selanjutnya menuju Bambu Apus.

Lalu dari Bambu Apus menuju Blok M di TAM Kargo dan berganti kendaraan menggunakan truk. Selanjutnya bergerak ke lokasi di Griya Nira Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

"Rencananya barang tersebut akan dibawa ke daerah Sawah Lunto di Manggarai, Tebet," kata Bastoni.

Kini keempat tersangka pemuda asal Aceh telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan sejak ditangkap pada Selasa (24/12) lalu.

Keempatnya dijerat Pasal 111 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement