Senin 30 Dec 2019 16:37 WIB

Kasus Novel Dikritik, Mahfud MD: Dibuka Saja di Pengadilan

Mahfud menegaskan pengadilan tidak di bawah kepolisian.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai kasus Novel akan dibuka secara nyata di pengadilan. (foto ilustrasi).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai kasus Novel akan dibuka secara nyata di pengadilan. (foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan akan terbuka terang di pengadilan. Ia tak mempermasalahkan pihak yang mengkritik pengungkapan kasus tersebut.

"Apa pun yang ditemukan pemerintah pasti ada yang bertepuk karena senang, pasti ada yang mengkritik, itu bagian dari kritik. Tidak apa-apa nanti dibuka saja di pengadilan," ujar Mahfud di Badan Keamanan Laut, Jakarta Pusat, Senin (30/12).

Baca Juga

Menurut Mahfud, setiap kejanggalan yang ada pada kasus yang terjadi pada 2017 itu akan terungkap di pengadilan, termasuk soal sketsa wajah pelaku.

Ia yakin pengungkapan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan meski pelaku merupakan seorang anggota Polri aktif.

"Loh, pengadilan bukan anak buahnya polisi. Pengadilan ndak bisa didikte, kejaksaan juga bukan anak buahnya polisi," katanya.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap dua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yaitu RM dan RB pada Kamis (26/12) malam. Seharusnya pengungkapan kasus yang mangkrak hampir tiga tahun ini bisa menjadi kado ulangtahun lembaga antirasuah.

Namun, pengungkapan kasus yang berjalan lebih dari dua tahun ini terasa dangkal. Kejanggalan dari keterangan kedua pelaku, salah satunya yakni motif dendam terhadap Novel Baswedan.

Saat dikonfirmasi Novel mengaku mengapreasiasi pengungkapan teror terhadap dirinya. Namun, ia merasa janggal terhadap motif para pelaku yang mengaku dendam terhadap dirinya.

"Tentunya di satu sisi saya lihat positif dari upaya pengungkapan. Tapi di sisi lain ketika dia (tersangka) berbicara terkait masalah pribadi dengan saya ini lelucon apa lagi. Kemudian dendam pribadi, memang saya punya hutang apa. Dan saya berpikir lebih baik saya bertemu orangnya," ujar Novel di kediamannya pada Jumat (27/12) malam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement