Senin 30 Dec 2019 17:22 WIB

Kemenhub dan KKP Percepat Layanan Izin Usaha Perikanan

Perizinan usaha perikanan dapat diselesaikan dalam waktu 1 jam secara online.

Di penghujung 2019, pemerintah melakukan terobosan dalam hal penyederhanaan dan peningkatan pelayanan perizinan usaha perikanan melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat atau disingkat
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Di penghujung 2019, pemerintah melakukan terobosan dalam hal penyederhanaan dan peningkatan pelayanan perizinan usaha perikanan melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat atau disingkat

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Di penghujung 2019, pemerintah melakukan terobosan dalam hal penyederhanaan dan peningkatan pelayanan perizinan usaha perikanan melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat atau disingkat "SILAT”. Dengan adanya reformasi peningkatan pelayanan publik, saat ini pelayanan perizinan usaha perikanan dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam secara online. 

Sistem izin pelayanan cepat ini merupakan wujud kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama-sama Kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

Menteri KKP Edhy Prabowo menyampaikan, apresiasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan atas sinergi, kerja sama dan dukungannya selama ini yang selalu membuka diri kepada KKP untuk berkomunikasi dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.

Upaya peningkatan pelayanan perizinan ini sekaligus menjawab instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk melakukan penyederhanaan perizinan. "Hal tersebut tentu memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk para pelaku usaha yang harus melengkapi dokumen dengan lengkap dan benar sehingga proses perizinan bisa berjalan dengan efisien dan efektif," ujar Edhy. 

Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo menyatakan, sangat mendukung penuh proses percepatan perizinan di sektor kelautan dan perikanan. “Kalau izin bisa dipercepat, tidak ada alasan bagi kita untuk menghambat," kata Agus usai menghadiri acara Peluncuran Pelayanan Perizinan Usaha Perikanan 1 Jam Secara Online di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (30/12). 

Oleh karenanya, peran teknologi informasi (IT) tidak dapat ditawar-tawar lagi. Menurut Agus, sistem IT akan mampu meningkatkan pelayanan perizinan khususnya aspek kecepatan, kepastian waktu, efisiensi biaya dan kemudahan pelayanan. 

Pemerintah juga akan memastikan para pelaku usaha dan nelayan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan secara merata dan optimal.

“Kami akan selalu memberikan dukungan penuh untuk berkoordinasi bersama-sama KKP dan instansi lain dalam melakukan pengawasan dan memperbaiki sistem-sistem yang ada. Sehingga, dapat memberikan manfaat yang besar bagi negara, masyarakat dan para pelaku usaha khususnya yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement