REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta melayani perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga pukul 20.00 WIB pada Senin (30/12). Samsat DKI juga membebaskan denda pajak.
"Khusus pelayanan untuk Senin hingga pukul 20.00 WIB," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurahman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Arif mengatakan pemilik kendaraan dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan pajak kendaraan dan oembebasan denda pajak pada pelayanan Samsat Keliling.
Pelayanan hingga malam hari guna mengakomodasi masyarakat menjelang berakhirnya program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor(PKB)dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Arif memperkirakan animo masyarakat untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan meningkat menjelang akhir tahun.
Selain melayani perpanjangan pajak kendaraan hingga malam hari, Arif menyatakan masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Samolnas yang diunduh melalui Playstore Android.