Selasa 31 Dec 2019 06:19 WIB

Pesepeda Diminta Tetap Taati Peraturan

Pesepeda kerap bergerombol dan menggunakan jalur tengah di jalan raya.

Rep: Amri Amrullah/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang pesepeda melintasi jalur sepeda diantara para pengendara motor di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta, Kamis (21/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang pesepeda melintasi jalur sepeda diantara para pengendara motor di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta, Kamis (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Insiden kecelakaan pesepeda yang terjadi Jalan Jenderal Sudirman pada Sabtu (28/12), menjadi catatan tersendiri bagi pengendara sepeda untuk tetap mentaati aturan lajur sepeda di sebelah kiri. Terlepas faktor pengendara, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengingatkan perlunya pesepeda menaati lajur sepeda sebelah kiri yang telah disediakan.

"Kepada pesepeda tetap gunakanlah lajur kiri atau di lajur sepeda yang sudah ditetapkan ketika berkendara di jalan raya," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (30/12).

Ia menyebut, salah satu alasannya karena track sepeda di lajur kiri sudah dirancang untuk pengguna kendaraan berkecepatan rendah. Dalam alur transportasi jalan raya di Indonesia, lanjut dia, lajur kanan diperuntukkan kendaraan cepat atau untuk mendahului kendaraan. Sehingga, keamanan dan keselamatan pesepeda sudah diperhitungkan saat bersepeda di lajur kiri.

"Dari aspek keselamatan pesepeda di lajur kiri jauh lebih baik," kata Syafrin menambahkan.

Selain itu, Syafrin juga berpesan ada baiknya bagi pesepeda yang berkelompok atau rombongan diusahakan bersepeda beriringan di lajur sepeda, menghindari dari keluar lajur kiri atau saling berhimpitan di jalan raya.

Syafrin menyebut, dalam peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sudah dijelaskan aturan yang mengatur agar kendaraan bermotor memprioritaskan pejalan kaki atau pesepeda. Karena itu, ia mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor mematuhi aturan perundangan LLAJ yang telah ada.

Bagi pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan tidak memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda maka dapat dijerat dengan hukum penjara maksimal dua bulan dan harus membayar denda paling besar Rp 500.000. Terkait insiden tujuh pesepeda yang ditabrak pengendara mobil, Sabtu lalu, Syafrin menyerahkan penyelidikan kecelakaan lalu lintas itu kepada pihak Kepolisian.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengimbau pengguna sepeda untuk menggunakan jalur sepeda saat berlalu lintas. Bagi sepeda yang tidak menggunakan jalur yang telah tersedia dapat dilakukan tindakan langsung atau tilang oleh petugas.

"Untuk pesepeda sudah disiapkan jalur khusus ada klausul Pasal di 299 yang menyatakan bahwa apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak bermotor yang tidak menggunakan jalur khusus apabila ada maka dapat dilakulan penilangan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, saat ditemui di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin.

Imbauan ini disampaikan menyusul peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tujuh pesepeda dengan sebuah minibus di Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (28/12). Ketujuh pesepeda tersebut ditabrak saat sedang melintas bukan di jalur khusus sepeda yang telah tersedia.

Maka itu, Fahri mengimbau, agar pesepeda menggunakan jalur khusus yang telah tersedia di ruas jalan raya. Namun, tidak semua jalan raya tersedia jalur sepeda, ada beberapa titik yang berada di atas trotoar.

Apabila jalur sepeda tidak tersedia di jalan maupun trotoar, pada titik tersebut peseda harus menenteng atau menuntun sepedanya sebagai konsekuensi. Seperti di Jalan Sudirman ada yang terdapat markah jalur sepeda dan ada juga yang tidak ada markah.

Biasanya pesepeda akan menggunakan jalan raya untuk melintas, padahal jalan raya adalah haknya pengguna kendaraan bermotor. "Kalau tidak ada jalur khusus maka dia akan menggunakan biasanya jalur trotoar kalau trotoar nanti bisa juga mengganggu hak pejalan kaki," kata Fahri.

Fahri menegaskan, perlu pendidikan ke masyarakat agar menggunakan jalur sepeda pada saat bersepeda. Hal ini untuk menciptakan rasa aman dan keamanan bagi penggunanya karena keberadaan sepeda di jalan raya bisa mengganggu pengendara lain, tapi juga mengancam keselamatan pesepeda juga.

"Misalnya, kejadian kemarin tertabrak pengemudi karena kami lihat ada beberapa pengendara sepeda bergerombol dengan jumlah yang banyak bahkan sampai menggunakan lajur tengah jalan. Makanya, kita imbau supaya tetap mengikuti markah yang tersedia," kata Fahri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement