Selasa 31 Dec 2019 05:42 WIB

Mulai 1 Januari, Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Sementara

Penghentian pendakian Gunung Rinjani dimulai 1 Januari untuk pemulihan ekosistem.

Pemandangan Gunung Rinjani terlihat dari Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, NTB, Minggu (20/10/2019). Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menghentikan sementara aktivitas pendakian Gunung Rinjani selama tiga bulan, mulai 1 Januari 2020 untuk memulihkan ekosistem.
Foto: ANTARA FOTO/Lalu Yanis Maladi
Pemandangan Gunung Rinjani terlihat dari Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, NTB, Minggu (20/10/2019). Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menghentikan sementara aktivitas pendakian Gunung Rinjani selama tiga bulan, mulai 1 Januari 2020 untuk memulihkan ekosistem.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menghentikan sementara aktivitas pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, selama tiga bulan. Penghentian pendakian dimulai 1 Januari hingga 31 Maret 2020.

Kepala BTNGR Dedy Asriady, di Matara mengatakan, penutupan kegiatan wisata pendakian tersebut dalam rangka pemulihan ekosistem dan berdasarkan informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). "Memasuki musim hujan ada kecenderungan terjadi cuaca ekstrem yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung. Jadi, kami menutup sementara aktivitas pendakian," katanya, Senin (30/12).

Baca Juga

Ia menambahkan penutupan sementara aktivitas pendakian tersebut juga berdasarkan hasil rapat evaluasi kegiatan wisata pendakian Gunung Rinjani. Rapat evaluasi itu diikuti oleh para pihak terkait di Mataram, pada 26 Desember 2019.

Registrasi wisata pendakian masih dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2019. Syaratnya, seluruh pelaku usaha wisata dan pengunjung berkomitmen mematuhi peraturan dalam standar operasional prosedur pendakian dan ketentuan lain yang telah disepakati bersama.

Dedy menambahkan apabila terdapat perubahan situasi dan kondisi tertentu di jalur pendakian sampai dengan waktu penutupan berakhir, maka pembukaan jalur pendakian akan diinformasikan setelah dilakukan peninjauan kondisi jalur pendakian bersama mitra terkait.

"BTNGR bersama para pihak terkait akan melakukan peninjauan jalur pendakian sebelum dilakukan pembukaan wisata pendakian guna memastikan keamanan kondisi jalur pendakian," ucapnya pula.

Dalam rapat evaluasi tersebut, kata dia, pihaknya juga memberikan informasi terkait larangan membawa dan menyalakan kembang api dan petasan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, terutama yang akan merayakan malam Tahun Baru 2020. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan pengunjung, melindungi kondisi ekologis terutama kondisi ekosistem, flora dan fauna di dalam kawasan taman nasional.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan sesuai dengan standar operasional prosedur pendakian Gunung Rinjani. "Bagi pengunjung yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata Dedy.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement