REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Senin (30/12). Empat orang tersebut, tiga di antaranya adalah mantan petinggi perusahaan asuransi milik negara tersebut, dan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan satu nama lainnya, ditaksir seorang pengusaha swasta.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengungkapkan, empat saksi tersebut adalah H, dan R. Dua lagi, yakni EN dan YC. “Dua yang diperiksa hari ini datang ke kejaksaan sendiri. Dan dua lainnya, itu berdasarkan panggilan penyidik,” kata dia kepada wartawan di Kejakgung, Jakarta, Senin (30/12).
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, pada Senin (30/12) pagi, ada dua saksi yang akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Namun ia tak menyebutkan dua yang terperiksa itu. Jaksa Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman menambahkan, pemeriksaan kali ini rentetan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh tim terhadap 24 saksi sepanjang akhir Desember 2019, sampai Januari 2020.
Rangkaian pemeriksaan tersebut, Adi menerangkan, mencari potensi tersangka. Kata dia, tim penyelidikan membutuhkan sejumlah alat bukti untuk modal langkah maju ke pendakwaan. “Kami mendalami pemeriksaan untuk kami mencari alat bukti,” ujar Adi, kepada wartawan, Senin (30/12). Ia menambahkan, kasus ini ia harapkan dapat selesai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Kapuspenkum Hari melanjutkan, inisial H yang diperiksa tak lain adalah Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, dan anggota Dewan Komisioner OJK. Sedangkan inisial R, merupakan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri dan Keuangan nonbank, yang juga anggota Komisioner OJK. Adapun EN, mantn Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis di PT Asuransi Jiwasraya. Sedangkan YC, diketahui sebagai Direktur PT Prospera.
Selain memeriksa empat tersangka tersebut, pada awal Januari 2020 mendatang, Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa 20 nama yang mengantri dalam daftar panggil pemeriksaan. Pemeriksaan juga dipastikan akan menyasar 10 nama petinggi PT Asuransi Jiwasraya, yang sejak 27 Desember 2019, dalam status cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. Dua diantaranya, yakni mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan Hary Prasetyo.
Kejaksaan Agung meyakini, ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus yang mendera PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2018-2019. Jaksa Agung Burhanudin menyebutkan, angka gagal bayar yang mencapai Rp 13,7 triliun dalam mekanisme investasi yang serampangan. Kata dia, ada 13 perusahaan yang diduga terlibat dalam menerima dana investasi tersebut. Namun sampai hari ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka.
Padahal, dalam penyelidikan awal, sebenarnya kasus tersebut sudah pernah ditangani di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Lantaran kompleksitas kasus tersebut, Kejaksaan Agung mengambil alih sejak dua pekan lalu. Meski kejaksaan mengharapkan penyelesaian kasus gagal bayar tersebut ke ranah hukum. Namun, kasus ini sudah berdimensi politis. Di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dorongan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) penyelidikan menguat sejak kasus ini mencuat.