Senin 30 Dec 2019 22:39 WIB

Polres Indramayu Tangkap 21 Pelaku Kejahatan

Para pelaku berasal dari berbagai kasus kejahatan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agung Sasongko
Curanmor
Foto: Antara
Curanmor

REPUBLIKA.CO.ID,  INDRAMAYU – Selama sebulan berlangsungnya Operasi Lilin Lodaya pada Desember 2019, jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan 21 pelaku kejahatan. Para pelaku berasal dari berbagai kasus kejahatan.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, menjelaskan, 21 pelaku kejahatan itu terdiri dari dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan tujuh orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Selain itu, enam orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), lima orang tersangka pertolongan jahat atau tadah dan satu orang tersangka petasan.

‘’Dari 21 tersangka yang berhasil kami amankan, lima di antaranya adalah residivis,’’ ujar Suhermanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suseno Adi Wibowo, saat menggelar pers release di Mapolres Indramayu, Senin (30/12).

Kelima residivs itupun terpaksa ditembak pada bagian kakinya. Pasalnya, mereka berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap. Adapun tersangka curas yang berhasil ditangkap berinisial NN (39) dan ALP (34), keduanya warga Kabupaten Indramayu.

‘’Dalam menjalankan aksinya, pelaku memepet korban saat menggunakan sepeda motor kemudian merampas handphone dan tas milik korban, serta mengancam dengan senjata tajam,’’ tutur Suhermanto.

Sedangkan pelaku curat, terdiri dari ATP (35) warga Bandung, KDM (50) warga Majalengka dan YSF (44) warga Subang. Selain itu, GLN (29), RMT (40), RSM (37) dan CRT (30), semuanya warga Kabupaten Indramayu.

‘’Para pelaku curat itu merupakan komplotan spesialis Alfamart, spesialis ATM dan spesialis rumah kosong,’’ terang Suhermanto.

Untuk pelaku curanmor, tersangka yang ditangkap terdiri dari DRN (37), MDN (40), HLM (20), TMN (19), KFN (30) dan KYT (24). Mereka semua warga Kabupaten Indramayu.

Suhermanto menjelaskan, para pelaku curanmor itu merupakan sindikat dengan modus operandi menggunakan kunci palsu/leter T. Setelah berhasil mencuri, selanjutnya sepeda motor milik korban diubah nomor rangka dan nomor mesinnya serta disiapkan STNK palsu dan dijual.

Sedangkan pelaku penadah yang berhasil diamankan, terdiri dari SDT (25), SYF (27), TRJ (34) dan DDN (23), semuanya warga Kabupaten Indramayu, serta AEP (41) warga Kabupaten Subang.

Sementara  pelaku kasus petasan berinisial S (69), warga Kabupaten Indramayu.

Dalam kasus petasan, polisi secara keseluruhan mengamankan 6,4 juta butir petasan dari berbagai jenis. Selain dari tersangka pemilik industri rumahan pembuatan petasan, barang bukti yang disita itu juga merupakan hasil razia dari sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu.

Petasan yang diamankan itu sudah siap edar untuk memenuhi kebutuhan di malam tahun baru. Peredaran petasan itu bahkan dilakukan hingga luar kota, seperti Tangerang dan Bekasi.

‘’Saat ini semua pelaku (21 orang) sudah kami tahan,’’ tukas Suhermanto.

Selama ini, para pelaku beraksi di berbagai lokasi. Selain di sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu, para pelaku juga beraksi di lokasi lainnya di Kabupaten Majalengka, Sumedang dan Subang.

Suhermanto menyatakan, para pelaku curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Untuk tersangka curat dan curanmor, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, terhadap tersangka tadah, dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

‘’Untuk tersangka petasan, dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun ancamannya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,’’ tandas Suhermanto

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement