REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji meresmikan Gedung Very Very Important Person (VVIP) Provinsi Kalbar di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya. Pembangunan gedung VVIP tersebut menghabiskan anggaran hingga Rp 29 miliar.
"Untuk proses pembangunannya cukup lama, dimana ini dimulai pada tahun 2012 lalu dengan total anggaran Rp 29 miliar," kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalbar Hendra Bachtiar, saat kegiatan peresmian Gedung VVIP Pemprov Kalbar di Bandara Internasional Supadio di Sungai Raya, Selasa (31/12).
Dia merincikan, anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kalbar untuk pembangunan gedung tersebut dilakukan secara bertahap, pada tahun 2012 untuk pembangunan awal dianggarkan sebesar Rp 9,4 miliar. Kemudian tahun 2013, kembali dianggarkan pembangunannya sebesar Rp 2,26 miliar, tahun 2014 Rp 1,79 miliar, tahun 2015 Rp 3,2 miliar dan Rp2,4 miliar, tahun 2016 Rp 3,9 miliar, tahun 2017 Rp 199 juta dan tahun 2019 Rp 1,9 miliar.
"Total anggaran pembangunan Gedung VVIP Pemprov Kalbar di Bandara Internasional Supadio sebesar Rp 29 miliar," kata Hendra.
Di tempat yang sama, Gubernur Kalbar Sutarmidji berharap pembangunan Gedumg VVIP Pemprov Kalbar di Bandara Internasional Supadio walau sudah sudah 7 tahun terlambat dikerjakan, namun pembangunannya telah selesai.
"Walau selesai dibangun, tapi prosesnya terlalu lama, 7 tahun tak selesai juga," kata H Sutarmidji saat meresmikan Gedung VVIP Pemprov Kalbar di Bandara Internasional Supadio.
Menurutnya, perencana pembangunan Gedung VVIP ini kurang memadai karena masih terlihat banjir, kemudian saluran pembuangan air tertutup. "Mudah-mudahan, Tahun depan, lanskapnya sudah selesai," harapnya.
Mantan Wali Kota Pontianak juga berharap, pada Maret 2020, pembangunan Gedung VVIP Pemprov Kalbar di Bandara Internasional Supadio sudah harus selesai semuanya.
Kemudian, Gubernur Kalbar juga meminta jajaran Pemprov Kalbar dalam sebuah proses pembangunan Gedung itu paling lama 1 atau 2 tahun anggaran. "Pembangunan gedung itu tidak boleh lama-lama. Paling lama 1 atau 2 tahun anggaran berjalan. Kalau bisa 1 tahun anggaran selesai dan paling lama 2 tahun anggaran," katanya.