Selasa 31 Dec 2019 23:29 WIB

Hutan Adat di Landak, Warisan untuk Generasi Mendatang

Bagi masyarakat Dayak, hutan menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan.

Hutan adat (ilustrasi)
Foto: Sri Handayani/ Republika
Hutan adat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Maraknya aksi perambahan hutan yang mengancam ekosistem dan kelestarian hutan di Indonesia menjadi suatu bentuk keprihatinan bagi pemerintah Kabupaten Landak. Kekhawatiran akan keberlangsungan kelestarian hutan ke depan yang semakin menyusut mengharuskan Pemkab Landak di bawah kepemimpinan Karolin Margret Natasa untuk mencari solusi dalam menjaga kelestariannya, sebagai bekal bagi generasi mendatang.

"Bagi masyarakat Dayak, hutan merupakan darah dan jiwa yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan mereka. Selama berabad-abad hutan dan alam membentuk sebuah identitas yang unik yang kita kenal sekarang sebagai orang Dayak," kata Karolin di Ngabang, Selasa (31/12).

Menurutnya, hutan adalah rumah sekaligus ibu bagi masyarakat Dayak dan selama ini masyarakat Dayak menjadikan hutan sebagai sumber kehidupan. Wajar, jika masyarakat Dayak mencoba mempertahankan eksistensi mereka terhadap hutan yang menjadi nadi bagi kehidupan mereka.

Karolin menambahkan, hutan adat dan masyarakat adat ialah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hutan adat menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat hukum adat, karena hutan adat menyediakan beraneka ragam kebutuhan secara cuma-cuma untuk masyarakat adat.

"Ibarat sebuah jantung, hutan adat memberikan kehidupan bagi masyarakat adat dan dan sebagai titipan bagi generasi mereka selanjutnya," katanya.

Menurut Karolin, dengan pemberlakuan hutan adat, maka masyarakat akan memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola dan memanfaatkan hutan, tanpa perlu khawatir akan jeratan hukum yang selama ini mengancam aktivitas masyarakat.

Dengan hutan adat itu juga, masyarakat Dayak dapat mempertahankan nilai-nilai yang terkandung dalam budaya mereka, sehingga ini akan menjaga kelestarian budaya Dayak dan menjadi bekal serta warisan bagi generasi mendatang.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Landak sejak 2018, terus memperjuangkan pengelolaan hutan adat untuk menjaga kelestarian hutan tersebut. Untuk memperjuangkan pengakuan hutan adat tersebut, Pemkab Landak pada 2018 mengajukan usulan 22.492 hektare hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari percepatan penetapan hutan adat oleh Pemerintah RI.

Karolin menjelaskan, total lahan yang diajukan untuk dijadikan sebagai hutan adat di Kabupaten Landak ada 22,492 hektare yang tersebar di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Landak. Meski sempat mendapat penolakan dari beberapa pihak, namun sebagai Bupati bersyukur karena pada pertengahan 2019 lalu, Presiden Joko Widodo telah memberikan dua hutan adat kepada masyarakat adat Kabupaten Landak dalam kunjungan kerjanya di Taman Digulis Pontianak, Kalimantan Barat.

Penyerahan Hutan Adat ini sesuai dengan surat keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada masyarakat hukum adat yang meliputi Hutan Adat Bukit Sambue kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin dengan luas 900 hektare, serta Hutan Adat Binua Laman Garoh kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila dengan luas 210 Hektare.

Saat itu, Jokowi menjelaskan, pemberian hutan adat kepada masyarakat hukum adat merupakan salah satu cara agar tidak lagi tumpang tindih dan konflik terkait permasalahan lahan serta memberikan kesempatan masyarakat adat untuk mengelola hutan adat mereka. Karolin menambahkan, atas perjuangan ini, menyambut baik atas diserahkannya dua SK Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat, dan terus dilakukan pembebasan Hutan Adat di Kabupaten Landak.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah menyerahkan dua SK Hutan Adat untuk Kabupaten Landak yang sudah dousulkan yakni Hutan Adat Bukit Sambue di Kecamatan Menjalin dan Hutan Adat Binua Laman Garoh di Kecamatan Sengah Temila itu.

Namun, lanjutnya, hal itu adalah proses awal karena masih akan ada lagi hutan adat akan diusulkan sebagai tabungan untuk anak cucu di masa depan dalam menjaga hutan di Kabupaten Landak. Ia menambahkan, sebanyak-banyaknya yang bisa diusulkan, karena pihaknya sudah menginventarisasi lahan dan sudah tidak mudah lagi. Sebab, di Kabupaten Landak terdapat 156 desa dan semuanya rata-rata mengajukan tetapi disortir lagi karena masih ada yang masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak bisa diusulkan.

Validasi hutan adat

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Landak melakukan verifikasi dan validasi terhadap satu calon hutan adat Binua Laman Garoh seluas 195,72 ha yang terletak di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila.

Dilakukannya verifikasi dan validasi hutan adat ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh yang ditetapkan oleh Bupati Landak melalui Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 660.1/103/HK-2019 tanggal 15 Februari 2019.

Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Kerja Sama pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto, mengatakan verifikasi dan validasi hutan adat Binua Laman Garoh Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila terdiri dari 20 poligon calon hutan adat sesuai yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 660.1/103/HK-2019 tanggal 15 Februari 2019.

"Sesuai yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 660.1/103/HK-2019 tanggal 15 Februari 2019 yang diverifikasi terdiri 20 poligon meliputi Sunge Panawar, Timawakng Lintah, Bukit Marakng, Bukit Tungal, Bukit Kalawar, Bukit Padagi, Bukit Saravo, Gunung Sidene, Karamat Pasugu, Laman Garoh, Laman Lintah, Mototn Ganye Paseba, Nanga Salamukng, Timawakng Angkapm, Timawakng Bingaro, Timawakng Lobokn, Timawakng Rorongan, Timawakng Tuba, Timawakng Loekng dan Timawakng Kalawit dengan total luasan 195,72 Hektar," kata Ya’ Suharnoto.

Dilakukannya verifikasi dan validasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak. Ya’ Suharnoto mengungkapkan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi hutan adat ini bisa saja berubahnya luas kawasan hutan adat tersebut.

Sementara itu pihak Direktorat Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kasi Pencadangan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Sarmaida, SE mengatakan bahwa verifikasi dan validasi calon hutan adat Binua Laman Garoh merupakan langkah untuk melihat keabsahan usulan yang dilakukan.

Verifikasi dan validasi calon hutan adat Binua Laman Garohtersebut, lanjut dia, merupakan langkah untuk melihat sejauhmana keabsahan usulan yang dilakukan. Terutama, batas-batas wilayah adat yang terbagi dengan 20 poligon tersebut dan keberadaan kearifan lokalnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement