Rabu 01 Jan 2020 00:08 WIB

Kenaikan Pangkat Polisi Penganiaya Wartawan Malut Ditunda

Sebelumnya Kapolda Malut didesak untuk memproses oknum pelaku kekerasan.

Red: Nur Aini
Brimob (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Brimob (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kapolda Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol Suroto menyatakan, oknum polisi berinisial Briptu MRI alias Reza menjadi pelaku penganiayaan wartawan online Kabar Malut.co.id Yasim Mujair telah ditunda kenaikan pangkatnya.

"Pelaku selain menjalani tahanan juga mendapat sanksi pada hari ini harusnya naik pangkat dari Briptu ke Brigpol, namun telah diputuskan untuk ditunda kenaikan pangkatnya," kata Kapolda saat menemui puluhan pimpinan media di Malut, Selasa (31/12).

Baca Juga

Sedangkan, untuk proses pidana, kata dia, telah menginstrukskan Kapolres Ternate agar menindaklanjuti laporan korban atas penganiayaan dan mabuk-mabukan agar diproses hingga ke pengadilan. Bahkan, Kapolda menegaskan, tidak akan melindungi anggota jika bersalah dan oknum anggota Brimob yang melanggar hukum dan mengonsumsi miras saat berkendaraan di jalan raya hingga tidak menggunakan helm.

"Sebagai bukti keseriusan, saya telah instruksikan Bidang Propam Polda Malut untuk mengambilalih kasus ini untuk memproses disiplinnya, bahkan sekarang anggota tersebut sudah ditahan Propam," katanya.

Oleh karena itu, Kapolda selaku pimpinan tertinggi Polri di Malut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggota Brimob berinisial MRI, karena tindakannya bisa pengaruhi citra institusi tersebut. Dia mengakui, setiap pelaksanaan apel, telah menginstruksikan anggotanya agar menghindari tindakan melanggaran hokum hingga minuman keras.

Namun, dia selaku Kapolda dengan 5.148 personel anggota tidak semuanya berperilaku baik dan ada satu hingga dua orang yang kurang baik. Dia juga meminta rekan-rekan pers juga bijak melihat ini, karena baik oknum anggota dan wartawan saat kejadian tidak pada posisi bertugas sehingga tidak saling mengetahui. Berbeda jika di saat korban menjalankan tugas, maka bisa saja oknum Polisi ini dikenakan pasal yang tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, puluhan wartawan media cetak dan online di Malut pada Senin (30/12), menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Malut. Mereka mendesak Kapolda untuk memproses hukum oknum anggota Brimob Polda Malut lakukan kekerasan terhadap pekerja pers.

Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Malut Halik Djokrora dalam aksinya mendesak Kapolda Malut, Brigjen Pol Suroto agar segera menindak oknum anggota polisi berinisial Briptu MRI pelaku pemukulan terhadap wartawan. Bahkan, puluhan wartawan media cetak dan online tersebut melalui bentuk solidaritas, telah bersepakat untuk memboikot pemberitan kepolisian Polda Malut, salah satunya press release tahunan Polda Malut tahun 2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement