Selasa 31 Dec 2019 21:55 WIB

Depok Signifikan Naikkan Pajak Air Tanah Mulai 2020

Ini upaya meningkatkan penerimaan pajak dan menjaga ketersediaan air tanah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Galian Pipa PDAM Depok (ilustrasi).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Galian Pipa PDAM Depok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah secara resmi menerapkan kenaikan pajak air tanah pada Desember 2019 dan akan diberlakukan pada awal Januari 2020. Jika tarif sebelumnya Rp 500 per meter kubik, maka akan dinaikkan menjadi Rp 4.000 hingga Rp 18.000 per meter kubik.

Kepala Bidang Pendapatan Wilayah I, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra mengatakan, kenaikan pajak air tanah merupakan upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak dan menjaga ketersediaan air tanah dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Kenaikan pajak air tanah ini juga untuk melindungi masyarakat akan ketersediaan stok air tanah. Sebab, jika dinaikkan diharapkan penyedotan air berkurang, dan juga para wajib pajak bisa beralih ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Terutama para pemilik usaha," ujar Endra di Balai Kota Depok, Selasa (31/12).

Endra mengutarakan, saat ini terdapat 130 perusahaan yang menggunakan air tanah, namun, tarif pajak air tanah yang dibebankan kepada setiap perusahaan berbeda-beda, tergantung letak geografisnya. "Harga baku tetap Rp 4.000. Nominal ini ada rumusnya, bahkan perusahaan bisa kena Rp 18 ribu per meter kubik," terang dia.

Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka mengatakan, pihaknya siap melayani kebutuhan air bersih bagi warga di Kota Depok. Serta mengedukasi masyarakat untuk mengurangi pengunaan air tanah karena dapat merusak lingkungan. "Kami menyayangkan karena masih ada sebagian bangunan apartemen, mal, tempat usaha, dan perkantoran di sepanjang Jalan Raya Margonda yang masih menggunakan air tanah," ungkapnya.

Imas menegaskan, pihaknya akan terus berupaya melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat. "Komitmen tersebut dibuat agar warga Kota Depok dapat beralih dari penggunaan air tanah secara terus menerus ke air bersih produksi PDAM," pungkas dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

(QS. Al-Ma'idah ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement