Kamis 02 Jan 2020 11:47 WIB

PNS yang Cuti karena Banjir tak Kena Potongan Gaji

PNS terdampak banjir bisa mengajukan cuti hingga sebulan.

Red: Nur Aini
 Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: setkab.go.id
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Aparatur Sipil Negara yang terkena bencana banjir diperbolehkan cuti.

Ia menambahkan perihal cuti tersebut adalah cuti khusus yang tidak akan dikenakan potongan gaji.

Baca Juga

"Ya, tidak potong gaji karena bencana atau sakit," ujar Tjahjo lewat pesan singkat, Kamis (2/1).

Perihal bencana banjir yang melanda Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek), Rabu, dinilai merupakan salah satu kriteria pengajuan cuti karena alasan penting.