REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Minimarket modern berjaringan nasional yang beroperasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai 1 Januari 2020 tak lagi menggunakan kantong plastik dalam perniagaannya. Pengecekan pada Kamis menunjukkan perdagangan Indomaret dan Alfamart tidak membungkus barang belanjaan konsumen dengan kantong plastik berlabel minimarket seperti sebelumnya.
"Mulai 1 Januari 2020 kami sudah tidak menggunakan kantong plastik untuk belanjaan konsumen," kata kasir Alfamart di kawasan Tembalang, Kota Semarang.
Pengecekan di Indomaret di kawasan Tembalang juga menunjukkan kebijakan yang sama. Kendati sedikit merepotkan konsumen, masyarakat bisa menerimanya.
"Ini memang sedikit menyulitkan, namun nanti kami akan bawa tas sendiri ketika belanja," kata Sri Sugiarto, warga Tembalang.
Kebijakan Indomaret dan Alfamart menghentikan penggunaan kantong plastik tersebut merupakan bentuk kepatuhan atas larangan penggunaan kantong plastik yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27/2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik. Regulasi tersebut diterbitkan pada Juni 2019, namun subjek peraturan tersebut diberi kelonggaran seraya melakukan sosialisasi atas kebijakan tersebut.
Subjek peraturan tersebut meliputi toko modern, restoran, rumah makan, hingga hotel. Pengendalian plastik yang dimaksud adalah kantong plastik, sedotan, hingga stirofoam, yang kesemuanya tidak ramah lingkungan. Akan tetapi, supermarket Ada di Jalan Setiabudi Semarang pada 1 Januari 2020 masih menggunakan kantong plastik untuk membungkus barang belanjaan konsumen.
Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi telah menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi secara drastis sampah plastik. "Kami yakin kebijakan tersebut tidak mengganggu iklim bisnis dan investasi di Kota Semarang," katanya beberapa waktu lalu.