REPUBLIKA.CO.ID, Terpidana kasus pembunuhan berencana John Kei bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019. Ia bebas setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.
John Kei yang juga mendapat panggilan 'Godfather of Jakarta' cukup disegani oleh lawan-lawannya. Namun di lapas ia mengaku sudah bertobat. Berikut perjalanan kasus John Kei;
26 Januari 2012, Bos Sanex Steel Ditemukan Tewas
Bos Sanex Steel Tan Harry Tantono (Ayung) ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 Swiss-belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
17 Februari 2012, John Kei Ditangkap
John Kei ditangkap bersama seorang wanita saat tengah mengisap sabu di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur.
27 Desember 2012, John Kei Divonis 12 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John Kei dengan pidana penjara selama 12 tahun.
24 Juli 2013, Vonis John Kei Diperberat MA
Mahkamah Agung memperberat hukuman yang dijatuhkan terhadap John Kei dari sebelumnya 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Putusan itu diambil pada 24 Juli 2013.
1 Maret 2014, John Kei Tiba di Nusakambangan
Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei, tiba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah menjalani proses pemindahan dari Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta.
15 November 2014, John Kein Ingin Jadi Rohaniawan
Jhon Kei yang merupakan terpidana pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung, mengaku ingin menjadi rohaniwan setelah bebas dari hukuman 16 tahun penjara yang sedang dijalaninya.
26 Desember 2019, Pembebasan Bersyarat John Kei
Terpidana kasus pembunuhan berencana John Kei bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019. Ia bebas setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.
Sumber: Berbagai sumber/Republika/Antara