Kamis 02 Jan 2020 15:37 WIB

PN Jakpus Terkepung Banjir, Sidang Korupsi Tetap Digelar

Mobil tahanan masih bisa masuk kantor PN Jakpus sehingga sidang tetap bisa berjalan.

Sejumlah ruas jalan di Jakarta masih tertutupi gendangan air, termasuk di sekitar PN Jakpus, namun sidang kasus suap Gubernur Kepri tetap digelar. Foto, petugas mengatur laju kendaraan yang melintasi banjir di Jakarta (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sejumlah ruas jalan di Jakarta masih tertutupi gendangan air, termasuk di sekitar PN Jakpus, namun sidang kasus suap Gubernur Kepri tetap digelar. Foto, petugas mengatur laju kendaraan yang melintasi banjir di Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berlangsung meski jalanan menuju pengadilan kebanjiran. "Meski secara kondisional terkepung banjir tapi semangat pelayanan tetap berjalan, persidangan-persidangan khususnya perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) tetap berjalan pada hari ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Makmur di PN Jakpus, Kamis (2/1).

Banjir memang melanda Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, sejak Rabu (1/1). Ketinggian air di Jalan Bungur Raya mencapai sekitar 50 cm. ketinggian air membuat kendaraan tidak ada yang melintas.

Baca Juga

"Ini bapak-bapak mulai Pak Ketua (PN Jakpus) selaku ketua majelis dan hakim anggota yang mengadili tipikor hari ini siap melaksanakan persidangan dan Insya Allah sidang akan dimulai," tambah Makmur.

Ketua PN Jakpus Yanto mengatakan karena mobil tahanan KPK bisa memasuki kantor maka sidang tetap berlangsung. "Sepanjang mobil tahanan masih bisa masuk kantor, maka sidang tetap bisa berjalan," kata Yanto.

Sedangkan anggota majelis hakim Anwar mengatakan ia menaati perintah Yanto sebagai ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakpus. "Tadi naik sepeda motor dari rumah, pas di pos polisi di Golden Truly tadi motor dititip kemudian naik perahu karet milik pemda DKI, itu yang putih, karena memang hari ini sidang tipikor atas nama Gubernur Kepri itu," kata Anwar.

Perkara korupsi yang akan diadili adalah kasus Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun yang didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta, 11 ribu dolar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau (Kepri) dan menerima gratifikasi sebesar Rp 4.228.500.000. Dana supat itu berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri.

"Saya dari subuh ditelepon Pak Ketua, Pak Anwar kita sidang hari ini. 'Ini kan banjir, Pak', saya bilang. Ndak, kita tetap sidang kata Pak Ketua tadi," ungkap Anwar.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga harus menaiki perahu karet untuk sampai ke PN Jakpus. "Tadi kami naik perahu karet dari lampu merah Bungur ke PN Pusat," kata JPU KPK Roy Riady.

Roy dan tiga orang kawannya menumpang perahu karet yang dibawa aparat TNI. "Ini kata Pak Ketua (majelis) Hakim harus sidang karena saksi-saksinya sudah datang juga," ungkap Roy yang mengaku celananya basah karena menumpang perahu karet itu.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement