Kamis 02 Jan 2020 21:38 WIB

Tol Terbanggi Besar-Kayuagung Dikenakan Tarif Pekan Depan

Pemberlakuan tarif dikenakan di jalan tol sepanjang 189 kilometer tersebut.

Tarif tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung akan diberlakukan mulai Senin (6/1/2020) (Ruas Tol Terbanggi Besar)
Foto: Antara/Ardiansyah
Tarif tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung akan diberlakukan mulai Senin (6/1/2020) (Ruas Tol Terbanggi Besar)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepala Cabang Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung, Yoni Satyo Wisnuwardhono, mengatakan, tarif tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung akan diberlakukan mulai Senin (6/1/2020). Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Pengendara diharapkan untuk mematuhi peraturan ini yang berlaku di sepanjang ruas Tol Terpeka sepanjang 189 km," ujar Yoni saat dihubungi dari Bandarlampung, Kamis (2/1).

Baca Juga

Yoni menjabarkan, kendaraan golongan I dikenakan tarif Rp 170.500 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya. Sementara itu kendaraan golongan II jenis truk dengan 2 gandar dikenakan tarif Rp 255.500 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya. Tarif yang sama juga dikenakan untuk kendaraan golongan III.

Sementara itu kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 341.000 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya.

 Dengan akan diberlakukan penetapan tarif tol ini, para pengendara dan pengguna jalan tol diharapkan dapat mempersiapkan diri sebelum memasuki ruas tol Terpeka.

"Untuk memaksimalkan pelayanan dan mematuhi peraturan yang berlaku, kami harap para pengguna memastikan saldo uang elektronik yang cukup sebelum memasuki jalan tol guna memperlancar arus kendaraan," kata Yoni.

Namun dalam rangka menghadapi musim arus mudik Natal dan Tahun Baru, manajemen Hutama Karya masih merasa perlu untuk meneruskan masa sosialisasi pemberlakuan tarif yang telah ditetapkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement