REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Wali Kota Tarakan, Kalimantan Utara Khairul tetap memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk solar dan premium. Pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu oleh TNI dan Polri.
"Edaran Perwali tetap berlaku, dan pengawasan dilakukan oleh Satpol PP tetap dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan," kata Khairul di Pemkot Tarakan, Kamis (2/1).
Sedangkan untuk BBM nonsubsidi boleh dibeli dalam jeriken dari bahan logam dan memiliki surat rekomendasi dari pihak terkait, misalnya Kantor Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Sales Branch Manager Rayon V Depo Kaltim Kaltara, M. Abdilah Rorke mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut sangat membantu terutama agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. "Jadi selama ini kalau ada para pengetap yang membeli BBM dalam jumlah banyak sekarang bisa kita batasi berdasarkan surat imbauan tersebut," kata Abdilah.
Wali Kota Tarakan menerbitkan surat edaran nomor 510/786/DISDAGKOP-UKM tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), Jumat (27/12). Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik SPBU di Tarakan dan seluruh masyarakat pengguna BBM.
Surat edaran tersebut menjelaskan kendaraan roda empat maksimal membeli BBM jenis solar Rp 150 ribu per hari. Sedangkan kendaraan roda enam membeli solar maksimal Rp 250 ribu per hari.
Sedangkan untuk BBM jenis premium, kendaraan roda dua dan roda tiga maksimal membeli Rp 30 ribu per hari. Kendaraan roda empat maksimal pembelian Rp 150 ribu per hari.