Jumat 03 Jan 2020 07:50 WIB

Wali Kota Tarakan Tetap Batasi Pembelian BBM Subsidi

Pembatasan pembelian BBM subsidi di Tarakan agar penyaluran tepat sasaran.

Red: Ani Nursalikah
Wali Kota Tarakan Tetap Batasi Pembelian BBM Subsidi. Kendaraan mengisi bahan bakar minyak di SPBU.
Foto: Republika/ Wihdan
Wali Kota Tarakan Tetap Batasi Pembelian BBM Subsidi. Kendaraan mengisi bahan bakar minyak di SPBU.

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Wali Kota Tarakan, Kalimantan Utara Khairul tetap memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk solar dan premium. Pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu oleh TNI dan Polri.

"Edaran Perwali tetap berlaku, dan pengawasan dilakukan oleh Satpol PP tetap dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan," kata Khairul di Pemkot Tarakan, Kamis (2/1).

Baca Juga

Sedangkan untuk BBM nonsubsidi boleh dibeli dalam jeriken dari bahan logam dan memiliki surat rekomendasi dari pihak terkait, misalnya Kantor Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Sales Branch Manager Rayon V Depo Kaltim Kaltara, M. Abdilah Rorke mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut sangat membantu terutama agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. "Jadi selama ini kalau ada para pengetap yang membeli BBM dalam jumlah banyak sekarang bisa kita batasi berdasarkan surat imbauan tersebut," kata Abdilah.