Jumat 03 Jan 2020 15:34 WIB

AAUI: Asuransi Proaktif Tangani Nasabah Terdampak Banjir

Perusahaan asuransi umum perlu mendata semua tertanggung yang terdampak banjir.

Warga membersihkan barang-barang miliknya pascabanjir yang melanda Kompleks IKPN Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (3/1/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warga membersihkan barang-barang miliknya pascabanjir yang melanda Kompleks IKPN Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (3/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong perusahaan asuransi lebih proaktif dalam menangani proses klaim dari nasabah terdampak banjir. Banjir melanda sejumlah wilayah di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

"Perusahaan asuransi supaya melakukan respon cepat dengan proaktif terkait risiko banjir ini," kata Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe di Jakarta, Jumat (3/1).

Baca Juga

Dody juga mendorong perusahaan asuransi umum untuk mendata semua tertanggung yang terdampak banjir agar mudah dihubungi. Terkait dengan kesiapan perusahaan asuransi umum menangani klaim bencana alam, ia menyebut sudah banyak perusahaan melakukan antisipasi dengan membuat pengumuman mengenai langkah-langkah dalam pengajuan klaim.

"Mereka juga menyebutkan call center yang bisa dihubungi," katanya.

AAUI menyebutkan asuransi terkait harta benda atau properti dan kendaraan bermotor merupakan pangsa pasar industri asuransi umum paling banyak. AAUI, lanjut dia, mengimbau masyarakat pemegang polis asuransi properti dan kendaraan bermotor yang jadi korban banjir memastikan kembali bahwa polis memiliki perluasan risiko banjir.

Perluasan risiko banjir, kata dia, dilakukan dengan melekatkan klausula 4.3 untuk asuransi properti dan klausula KBM 12 untuk kendaraan bermotor.

Ia juga mengimbau tertanggung asuransi properti yang dijamin perluasan banjir, agar melakukan langkah preventif seperti menyelamatkan barang yang masih bisa diselamatkan untuk mengurangi kerusakan.

Sedangkan untuk asuransi kendaraan bermotor yang dijamin perluasan banjir, ia mengimbau untuk tidak memaksakan menyalakan kendaraan yang terendam banjir karena membuat kerusakan mesin semakin parah.

"Diharapkan untuk segera mengajukan klaim ke perusahaan penerbit polis untuk dapat segera dibawa ke bengkel dengan mobil derek," katanya.

Hingga saat ini, nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi umum dengan angka yang belum final dan masih terus berkembang karena proses identifikasi dan verifikasi dalam proses.

Data dari AAUI yang dikumpulkan berdasarkan kinerja periode Januari-September 2019 mencatat asuransi harta benda dan kendaraan bermotor berkontribusi 50 persen pangsa pasar premi, masing-masing sebesar 26 persen dan 24 persen.

Sebagai gambaran, untuk realisasi klaim asuransi harta benda pada periode Januari-September 2019 mencapai Rp 4,73 triliun atau naik 17,1 persen sebesar Rp 691 miliar dari periode sama tahun 2018 yang mencapai Rp 4,04 triliun.

Sedangkan realisasi klaim asuransi kendaraan bermotor selama sembilan bulan 2019 mencapai Rp 6 triliun atau naik 5,5 persen sebesar Rp 314 miliar dibandingkan periode sama tahun 2018 yang mencapai Rp 5,68 triliun.

Selama periode Januari-September 2019, total klaim asuransi umum yang dibayar mencapai Rp 25,8 triliun atau naik 28,8 persen jika dibandingkan periode sama tahun 2018.

Dari jumlah itu, kontribusi klaim dibayar untuk asuransi harta benda mencapai 18,3 persen dan asuransi kendaraan bermotor mencapai 23,3 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement