Jumat 03 Jan 2020 15:36 WIB

Tito Minta Perusahaan Melalui CSR Bantu Korban Banjir

Penggunaan CSR juga harus sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau Posko Banjir Kemendagri Jati Asih, di Perum Villa Jatirasa RW 011-12, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (3/1).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau Posko Banjir Kemendagri Jati Asih, di Perum Villa Jatirasa RW 011-12, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta semua pihak termasuk masyarakat dan perusahaan membantu warga yang terdampak banjir. Menurut dia, saat seperti ini seharusnya perusahaan menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu.

"Saya melihat perlu ada koordinasi pusat daerah semua harus bergerak. Ditambah juga dengan masyarakat, termasuk perusahaan yang punya CSR ini lah saatnya membantu masyarakat yang tertimpa musibah. Kita saling gotong royong," ujar Tito saat meninjau posko banjir di Jati Asih, Kota Bekasi, Jumat (3/1).

Ia mengatakan, Kemendagri lebih banyak bersifat kewenangan koordinatif, bukan lembaga yang eksekutor kecuali Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Tito menuturkan, Kemendagri lebih banyak pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah (pemda) termasuk pembinaan keuangan daerah.

Dengan demikian, ia mendorong pemerintah daerah untuk membangun posko penanganan banjir dengan menggunakan anggaran yang ada. Tito mendorong pemda menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) dan juga CSR sebagai pihak ketiga atau pihak lain.

Namun, ia menekankan, penggunaan CSR juga harus sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku. "Sehingga kita mendorong agar pemda bisa gunakan anggaran itu atau juga menggunakan CSR pihak ketiga atau pihak lain yang berkontribusi asalkan sesuai aturan yang berlaku Undang-Undang," kata Tito.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement