Jumat 03 Jan 2020 15:52 WIB

Medina Zein Konsumsi Amfetamin karena Bipolar

Polisi mengatakan konsumsi amfetamin sebagai obat sudah dilarang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis Medina Zein memberikan keterangan pers saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01/2020).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis Medina Zein memberikan keterangan pers saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Medina Zein mengaku mengonsumsi obat dengan kandungan amfetamin karena mengidap penyakit bipolar. Medina menjelaskan, obat yang ia konsumsi itu telah sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter.

"Memang ada satu obat yang digunakan oleh saya tapi sesuai dengan dokter. Itu yang membuat positif juga (penggunaan narkoba), tapi itu obat bipolar. Saya mengidap bipolar sejak 2016 tapi itu genetik," kata Medina dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/1).

Baca Juga

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, penggunaan obat dengan kandungan amfetamin telah dilarang. Sebab, kata Yusri, obat tersebut termasuk dalam golongan narkoba.

"Pengakuan yang bersangkutan mengidap bipolar golongan dua. Tapi yang namanya narkoba, ya narkoba dilarang. Tidak ada penyembuhan dengan menggunakan itu," jelas Yusri.

Yusri mengungkapkan, berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan Medina untuk direhabilitasi. Medina akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Jakarta Selatan mulai tanggal 3 Januari 2020.

Medina Zein ditangkap oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait pengembangan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat kakak iparnya, yakni aktor Ibra Azhari. Berdasarkan pemeriksaan tes urine menunjukan Medina positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin.

Ibra Azhari ditangkap bersama enam tersangka lainnya atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 22 Desember 2019 lalu. Penangkapan Ibra berawal dari tertangkapnya seorang pengedar narkoba berinisial IS.

Ini bukan pertama kalinya Ibra berurusan dengan polisi gara-gara narkoba, melainkan keempat kalinya. Meski demikian, polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Saat penggeledahan di rumah Ibra, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba di antaranya sebuah plastik klip berisi serbuk cokelat diduga narkoba jenis putau, sebuah plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu, sebuah cangklong, dan dua buah timbangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement