Jumat 03 Jan 2020 15:52 WIB

Medina Zein Konsumsi Amfetamin karena Bipolar

Polisi mengatakan konsumsi amfetamin sebagai obat sudah dilarang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis Medina Zein memberikan keterangan pers saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01/2020).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis Medina Zein memberikan keterangan pers saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Medina Zein mengaku mengonsumsi obat dengan kandungan amfetamin karena mengidap penyakit bipolar. Medina menjelaskan, obat yang ia konsumsi itu telah sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter.

"Memang ada satu obat yang digunakan oleh saya tapi sesuai dengan dokter. Itu yang membuat positif juga (penggunaan narkoba), tapi itu obat bipolar. Saya mengidap bipolar sejak 2016 tapi itu genetik," kata Medina dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/1).

Baca Juga

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, penggunaan obat dengan kandungan amfetamin telah dilarang. Sebab, kata Yusri, obat tersebut termasuk dalam golongan narkoba.

"Pengakuan yang bersangkutan mengidap bipolar golongan dua. Tapi yang namanya narkoba, ya narkoba dilarang. Tidak ada penyembuhan dengan menggunakan itu," jelas Yusri.