REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengusaha Medina Zein mengaku mengonsumsi obat bipolar yang mengandung amfetamin dengan izin dari dokter yang menanganinya. Sedangkan penggunaan amfetamin dilarang secara hukum karena tergolong sebagai narkotika yang akan terdeteksi dalam tes urine.
"Memang ada salah satu obat yang saya gunakan, tapi izin dokter itu memang narkoba golongan apa saya tidak paham mungkin nanti boleh datang ke dokter yang bersangkutan yang menangani saya itu yang membuat positif, tapi itu memang obat bipolar saya," kata Medina Zein di Polda Metro Jaya, Jumat (3/1).
Meski demikian Medina enggan menyebutkan obat apa yang dia gunakan dan mengatakan agar hal itu ditanyakan langsung kepada dokter yang menangani dirinya.
"Saya takut salah sebut, langsung tanyakan ke dokter yang bersangkutan," tuturnya.