Sabtu 04 Jan 2020 01:30 WIB

Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Tegas Atasi Konflik Natuna

Pemerintah diminta membuat langkah jangka panjang untuk selesaikan kisruh Natuna.

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri), Menhan Prabowo Subianto (tiga kiri), Menlu Retno Marsudi (dua kanan) dan Menkum HAM Yasonna H Laoly (kanan) menyampaikan konferensi pers terkait kasus Natuna di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1).
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri), Menhan Prabowo Subianto (tiga kiri), Menlu Retno Marsudi (dua kanan) dan Menkum HAM Yasonna H Laoly (kanan) menyampaikan konferensi pers terkait kasus Natuna di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Tokoh masyarakat Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rodial Huda meminta pemerintah tegas menangani konflik internasional yang terjadi di Laut Natuna, sebelah selatan Laut China.

Rodial Huda di Natuna, Jumat, menyatakan pemerintah harus membuat langkah yang bersifat jangka panjang, bukan hanya merespons setiap kejadian yang terjadi.

Baca Juga

"Ini akan terus berulang kalau Indonesia hanya merespon kejadian per kejadian, harus ada langkah dan gerakan terus menerus dan sifatnya jangka panjang," kata dia.

Langkah yang dibuat pemerintah juga harus memiliki target jelas serta bisa dimengerti di dalam negeri dan dibaca jelas oleh dunia internasional.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah, antara lain dengan menjadikan Bakamla RI sebagai Pengawal Laut dan Pantai (Palapa RI).

Palapa RI atau Indonesian Sea & Coast Guard (ISCG) mesti memenuhi tuntutan UNCLOS 82, Konvensi IMO, Konvensi SOLAS dan lain-lain. Ini agar penegakan hukum di laut terhadap kapal dagang dan nelayan dapat dilakukan atas nama negara, bukan hanya atas nama instansi, karena bisa bertindak sebagai Coastal States Authority.

Tokoh maritim itu juga menyarankan pemerintah membangun Pangkalan Utama ISCG di Pulau Laut, pulau terbesar yang berlokasi di ujung utara Kabupaten Natuna.

Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan pemerintah adalah menjadikan Natuna dan Kepulauan Anambas sebagai Provinsi Khusus Maritim Pulau Tujuh. "Tetap berdasarkan Perpres dengan konsideran kepentingan strategis nasional, agar tidak dianggap kepentingan politik lokal," kata pria yang pernah berprofesi sebagai kapten kapal itu.

Rodial Huda juga mengingatkan agar semua pihak mempopulerkan penyebutan posisi Natuna yang selama ini menggunakan "Natuna berada di Laut China Selatan" dengan tata bahasa Melayu "Natuna berada di Selatan Laut China".

Ia mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna tidak bisa berbuat banyak, karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pemkab tidak punya kewenangan di laut.

"Pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan 12 mil laut tak juga bisa berbuat banyak untuk membantu pemerintah pusat menjaga laut karena jarak provinsi dengan Kabupaten Natuna sangat jauh," tutur Rodial.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement