REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sepanjang 2019 lalu Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menerbitkan sebanyak 27.522 paspor. Jumlah tersebut belum ditambah jumlah penerbitan paspor di Unit Kerja Kantor (UKK) Cianjur yang masih berada di bawah Kantor Imigrasi Sukabumi.
"Jumlah penerbitan paspor selama 2019 di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi 27.522," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin kepada wartawan Jumat (3/1). Sementara penerbitan izin tinggal keimigrasian juga cukup tinggi.
Rinciannya izin tinggal kunjungan sebanyak 520, izin tinggal terbatas 766, dan izin tinggal tetap 19. Sementara di Unit Kerja Kantor (UKK) Cianjur penerbitan paspor sebanyak 9.366 dan izin tinggal keimigrasian 320.
Nurudin mengatakan, fakta ini melampaui target kinerja pelayanan pada 2019 yang ditetapkan sebanyak 31.686. Sementara capaian pada 2019 ini mencapai sebanyak 37.208 dokumen keimigrasian.
Di sisi lain ungkap Nurudin, target kinerja keimigrasian Kantor Imigrasi Sukabumi juga tinggi. Di mana nilai indeks kepuasan masyarakat (IKM) Kuartal IV mencapai 8,5.
Selain itu ungkap Nurudin di bidang intelijen dan pengawasan keimigrasian juga melampau target yakni dari 96 dan capaian sebanyak 106. Hal ini menunjukkan kinerja yang baik dari pengawasan yang dilakukan.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menggencarkan sosialisasi pelayanan keimigrasian berbasis hak asasi manusia (HAM). Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada pemohon pembuatan paspor yang masuk kelompok rentan seperti kalangan disabilitas, ibu hamil dan menyusui serta anak di bawah usia 2 tahun.
"Pelayanan berbasis HAM ini mengacu pada tiga hal yakni sarana prasarana, ketersediaan petugas, dan informasi," ujar Nurudin. Para pemohon paspon untuk kalangan rentan nantinya dipisahkan dengan pemohon umum. Selain itu tidak perlu mengantri melalui jalur online dan mendapatkan prioritas dari petugas.
Nurudin menuturkan, untuk kuota pemohon paspor dengan kemudahan ini mencapai 20 orang per hari. Sementara untuk antrian pemohon umum mencapai sebanyak 120 orang.
Lebih lanjut Nurudin menerangkan, layanan ini mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Di mana kalanga rentan harus menjadi perhatian khusus dalam setiap pelayanan.