REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyerukan pemerintah daerah (pemda) memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam situasi darurat bencana, seperti banjir yang melanda beberapa hari terakhir. Salah satunya dengan meliburkan seluruh jenjang pendidikan apabila kegiatan belajar mengajar masih belum bisa dilaksanakan seperti semula.
"Selama sekolah diliburkan, guru dapat memberikan tugas-tugas kepada murid sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Nadiem dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, menurut Nadiem, peran dan fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan atau sekolah telah jelas diatur. Ia mengatakan, pada saat situasi darurat bencana, pemda bertugas untuk mengaktifkan pos pendidikan sebagai sekretariat penanganan darurat bidang pendidikan di daerah.
Selain itu, Nadiem mengingatkan bahwa pemda juga bertugas melakukan kajian dampak bencana pada satuan pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat. Pemda juga memiliki tugas untuk mengoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana.
"Pemda harus menetapkan kebijakan layanan pendidikan pada situasi darurat bencana sesuai kewenangannya dan memfasilitasi proses pembelajaran di satuan pendidikan darurat yang aman, inklusif, dan ramah anak," tutur Nadiem.
Pemda, menurut Nadiem, juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada satuan pendidikan darurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan melakukan kajian kelaikan bangunan satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana. Di samping itu, pemda harus memberikan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam situasi darurat bencana, melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan darurat kepada Kementerian, serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat kepada masyarakat.
Di lain sisi, Nadiem menjelaskan bahwa pemerintah pusat berkewajiban melaksanakan koordinasi bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana. Pemerintah pusat juga wajib memerhatikan ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya, proses pendidikan ramah anak dan inklusif, dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan.