REPUBLIKA.CO.ID, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan mulai menginvestasikan dana kelolaan dari pungutan ekspor sawit di instrumen pasar uang untuk dibelikan surat utang negara (SUN). Rencana menginvestasikan dana sawit ke instrumen SUN akan mulai dilakukan tahun 2020.
Selama ini dana kelolaan pungutan ekspor sawit baru sebatas disimpan di bank dalam bentuk deposito. Dikelolanya dana pungutan ekspor sawit di pasar uang diyakini bisa menambah hasil pengelolaan oleh BPDPKS sehingga penggunaannya bisa lebih luas oleh pemerintah.
Kemana Saja Dana Pungutan Ekspor Sawit Digunakan?
Disimpan dalam deposito (per Desember 2019): Rp 1,374 triliun
Dana peremajaan sawit (per November 2019): Rp 2,4 triliun
Diinvestasikan di pasar uang: Rp 2 triliun*
Keterangan:
* Baru akan direalisasikan mulai 2020
Sumber: Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)