REPUBLIKA.CO.ID, Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbang Film) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali melakukan restorasi film. Apa itu restorasi film?
- Program Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbang Film) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertujuan untuk menyelamatkan film Indonesia yang berusia lebih 50 tahun.
- Film yang direstorasi dapat ditonton kembali sebagai bahan pembelajaran baik dari segi teknik produksi film maupun sejarah Indonesia.
- Film yang direstorasi bisa dipinjamkan tapi tidak untuk kepentingan komersial.
- Proses pengerjaan restorasi film ini memakan waktu hingga enam bulan.
- Empat film yang direstorasi: "Darah dan Do'a" (2013), "Pagar Kawat Berduri" (2017), "Bintang Ketjil" (2018) dan "Kereta Api Terakhir" (2019).
Pengolah: Esthi Maharani
Sumber: Antara