Selasa 07 Jan 2020 04:45 WIB

Imigrasi Bebaskan Denda Paspor Rusak karena Banjir

Pemegang paspor hanya membayar biaya pembuatan paspor.

Red: Ani Nursalikah
Imigrasi Bebaskan Denda Paspor Rusak karena Banjir. Paspor (ilustrasi).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Imigrasi Bebaskan Denda Paspor Rusak karena Banjir. Paspor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham akan membebaskan korban terdampak banjir dari denda penerbitan untuk paspor rusak atau hilang karena banjir.

"Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi yang membebaskan para pemegang paspor dari pengenaan denda paspor rusak atau hilang yang disebabkan banjir," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, Senin (6/1).

Baca Juga

Para pemegang paspor yang terkena musibah banjir bisa melaporkannya melalui Kantor Imigrasi penerbit paspor dengan melampirkan surat keterangan terjadinya banjir. "Surat keterangan terjadinya bencana banjir dari kantor kelurahan sesuai pemegang paspor berdomisili," kata dia.

Selanjutnya, setelah melapor dengan melengkapi persyaratan tersebut, pemegang paspor akan menjalani proses pemeriksaan mendalam dengan berita acara pemeriksaan oleh petugas Imigrasi. Kebijakan terbaru ini menurutnya menjadi wujud simpati Ditjen Imigrasi dalam merespons musibah bencana banjir yang dialami masyarakat di beberapa lokasi di Indonesia.