Selasa 07 Jan 2020 00:50 WIB

Dinas Duga Gedung Ambruk Slipi Lalai di Pengecekan

Pemilik gedung ambruk di Slipi sudah setuju bangunan dirubuhkan semua.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Indira Rezkisari
Sebuah gedung di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Slipi, Jakarta Barat roboh, Senin (6/1).
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sebuah gedung di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Slipi, Jakarta Barat roboh, Senin (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Kadis Citata) Heru Hermanto telah melaporkan robohnya bangunan di Slipi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Demi keselamatan, Anies meminta Dinas Citata membongkar terhadap semua bangunan yang tak laik huni.

"Intinya tadi Pak gubernur keselamatan menjadi penting, kalau memang harus dilakukan pembongkaran dilakukan segera," kata Heru saat berbincang, Senin (6/1).

Baca Juga

Heru memastikan, pemilik bangunan empat lantai yang roboh di Slipi itu sudah datang ke lokasi meninjau rukonya yang runtuh. Pemilik ruko bernama Bundiyanto juga bersedia bangunan itu dibongkar diratakan dengan tanah.

"Pemiliknya sudah ketemu dan sudah bersedia dibongkar," katanya.

Heru mengatakan, jika dilihat dari sisi perencanaan tata kota, bangunan itu sudah memenuhi semua persyaratan. Sehingga ruko yang telah runtuh itu sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Barat.

Heru menuturkan, setiap pemilik bangunan atau gedung-gedung bertingkat diwajibkan melakukan pengecekan bangunannya secara berkala. Pengecekan dilakukan setiap lima tahun sekali.

"Pemilik bangunan wajib melakukan pemeliharaan secara berkala. Pertama dari intalasinya, mechanical elektrikalnya, terus struktur dicek," katanya.

Menurut dia, struktur bangunan yang tertutup itu sering tidak terkontrol oleh pemilik bangunan. Sehingga struktur terlewatkan ketika dilakukan pengecekan.

"Karena tertutup orang tidak bisa melihat itu yang mungkin sering lupa terkontrol," katanya.

Heru memperkirakan ruko itu dibangun pada tahun 2000. Namun, tahun pastinya perlu dicek kembali kepada pemiliknya untuk melihat legalitasnya secara keseluruhan.

"Legalitas kita belum memperdalam lebih jauh. Baru rencana tata kota ok, dan asepek-aspek lain kita perlu cek lagi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement