Senin 06 Jan 2020 23:39 WIB

Kemenag Yogya Imbau Pelaku Usaha Sertifikasi Halal Produk

Aturan wajib sertifikasi halal telah diberlakukan sejak 17 Oktober lalu,

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Nashih Nashrullah
Aturan wajib sertifikasi halal telah diberlakukan sejak 17 Oktober lalu melalui UU JPH, Foto ilustrasi sertifikasi halal.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Aturan wajib sertifikasi halal telah diberlakukan sejak 17 Oktober lalu melalui UU JPH, Foto ilustrasi sertifikasi halal.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta mengimbau pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Terutama pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk obat, kosmetik dan UMKM.  Pemerintah sendiri telah memberlakukan aturan untuk wajib halal.

Aturan wajib sertifikasi halal telah diberlakukan sejak 17 Oktober lalu melalui UU Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga

Wajib halal ini diterapkan terlebih dahulu pada produk makanan dan minuman. "Karena itu sudah menjadi keputusan pemerintah, monggo kemudian untuk setiap pengusaha terutama makanan dan minuman untuk disertifikaai halalnya," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Adadi, di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (6/01). 

Dia mengatakan, masyarakat Yogyakarta sendiri telah banyak yang sadar untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Sertifikasi halal inis telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat.

Terlebih, di Malioboro banyak pelaku usaha baik manakan,, minuman hingga UMKM. Sebagai salah satu destinasi wisata, tentu produk yang sudah bersertifikat halal akan menjadi lebih unggul.

"Itu semua makanan yang dikonsumsi masyarakat, mereka akan senang. Di Malioboro misalnya sering di lesehan itu dilihat dulu tanda halalnya biar lebih nyaman. Sehingga masyarakat juga semakin percaya dengan produknya (jika ada sertifikat halal)," ujarnya.  

Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Yogyakarta, Mukotip, mengatakan  sertifikasi halal sendiri menjadi prioritas aksi dan program dari Kemenag Yogyakarta DI 2020. Dalam hal ini, dalam proses sertifikasi halal ditekankan untuk tidak memberatkan pengusaha, tidak ada pungli dan menerapkan aturan yang jelas.  

Selain itu, prioritas aksi dan program lainnya yang dilakukan yakni tentang komitmen untuk bebas dan menutup seluruh peluang korupsi di Yogyakarta. Prioritas lainnya yakni melakukan penerapan haji dan umrah secara komprehensif, melakukan deradikalisasi, pembangunan SBSN dan program Tupoksi Anggaran DIPA dan Hibah. "Deradikalisasi program prioritas dan utama. Diharapkan tidak ada radikalisme di Yogyakarta," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement