Selasa 07 Jan 2020 06:02 WIB

Romahurmuziy Klaim tak Bersalah

Romi merasa KPK menuntutnya dengan pekerjaan yang dilakukan orang lain.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
 Romahurmuzy. (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Romahurmuzy. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengaku tidak bersalah atas kasus yang menjeratnya. Dia merasa bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan pekerjaan yang dilakukan orang lain.

“Inilah lucunya, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain, dan itu sekaligus juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta,” kata Rommy di Jakarta, Senin (6/1).

Baca Juga

Dia mengatakan, dalam persidangan terbukti bahwa ada orang yang memanfatkan namanya untuk meminta uang kepada mantan Kepala Kantor Kementerian Agaman (Kemenag) Gresik, Muafaq Wirahadi. Dia kini juga sudah menjadi terpidana.

Rommy menambahkan bahwa KPK melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang tidak terkait dengan kasus. Dia melanjutkan, komisi antirasuah itu juga telah menyita uang-uang operasional perjalanan, honor dan lainnya.

"Apalagi uang-uang yang disita dari ajudan saya yang bukan merupakan pemberian, itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional juga dituntutkan dirampas oleh negara. Ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi buta," katanya.

Rommy dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Rommy terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Penasehat Hukum Rommy, Maqdir Ismail mengatakan bahwa mantan anggota DPR itu juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta yang pernah diberikan kepadaya. Uang rstusan juta itu, sambung dia sudah dikembalikan melalui Sekretaris DPW PPP Jatim, Norman Zein Nahdi.

“Uang dari Haris sebesar Rp 250 juta sudah dikembalikan melalui orang lain, karena Pak Rommy tidak ingin Haris tersinggung, dan karena Pak Rommy sangat menghormati para sponsor dari Haris Hasanudin yaitu KH Asep Saefuddin dan Khofifah Indar Parawansyah,” kata Maqdir.

Tak hanya menuntut hukum, JPU KPK juga meminta hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Rommy. JPU meminta hak dipilih Rommy sebagai jabatan publik dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

JPU menilai Rommy terbukti melakukan dua dakwaan. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement