Selasa 07 Jan 2020 07:00 WIB

Layanan Keagamaan di Yogyakarta Diintegrasikan

Sejumlah layanan keagamaan akan lebih mudah.

Rep: Sylvi Dian Setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Layanan Keagamaan di Yogyakarta Diintegrasikan. Foto: Ilustrasi Pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
Foto: Republika/Adhi.W
Layanan Keagamaan di Yogyakarta Diintegrasikan. Foto: Ilustrasi Pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Yogyakarta mengintegrasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan Jogja Smart Service (JSS). Integrasi antara layanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.

"Kita ingin selalu mendekatkan pelayanan, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, akuntabilitas dan terjangkau," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Adadi di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (6/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, melalui integrasi ini masyarakat mendapatkan berbagai jenis pelayanan. Mulai dari pelayanan informasi dan konsultasi seperti konsultasi haji dan umrah, waris, zakat, wakaf dan keluarga (perkawinan dan perceraian).

"Tidak hanya konsultasi haji dan umrah, tapi juga mendapatkan pelayanan pendaftaran haji. Selama ini pendaftaran nikah itu mulai dari RT, RW sampai ke kecamatan. Kalau ini nanti pendaftarannya bisa online.," ujarnya.

Selain itu, layanan yang bisa didapatkan yakni terkait perizinan dan non perizinan. Layanan ini meliputi pelayanan persuratan, legalisasi dokumen, pengumpulan laporan bulanan, alibi dari KUA dan guru, permohonan surat tugas, KP4 hingga rekomendasi bantuan pembangunan dan jenis layanan lainnya.

Bahkan, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga bida didapatkan oleh masyarakat melalui integrasi ini. Sehingga, anak didik yang ingin melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi juga dipermudah.

"Khususnya dalam jenjang aliyah, kami di Kota Yogya ini hanya ada dua aliyah yang negeri. Satu MAN 1 Yogyakarta dan satu MAN 2 Yogya yang masing-masing sudah memiliki basis penajamannya. Kalau di MAN 1 itu akademiknya, sementara kalau di MAN 2 itu olahraganya," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement