REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan aturan satu pintu tentang tugas pokok, fungsi, dan kewenangan penanganan pengamanan laut karena adanya tumpang tindih aturan kewenangan. Setelah peristiwa perairan Natuna, Kepulauan Riau dimasuki kapal-kapal China tanpa izin, Mahfud melihat ketimpangtindihan itu.
"Kemarin kebetulan saya melihat ketumpangtindihan itu. Ketika di televisi mantan KASAL (Kepala Staf TNI Angakatan Laut) bersemangat menangani kasus Natuna mendorong angkatan laut dan itu sudah betul," ujar Mahfud saat membuka rapat koordinasi khusus tentang pengamanan laut itu di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (7/1).
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Angkatan Laut bertugas melakukan pertahanan dan penegakan hukum di laut. Akan tetapi, ia tidak tahu ada Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang juga mempunyai tugas pengamanan laut.
"Saya tidak pernah tahu kalau Bakamla punya tugas seperti itu. Artinya itu ada perbedaan di lapangan. Nah supaya kita bisa hadapi maka kita diskusi hari ini.
Untuk melaksanakan apa yang dipesankan oleh presiden," lanjut Mahfud.
Mahfud menuturkan, Presiden Jokowi pada awal Desember 2019 lalu menginstruksikan Menko Polhukam dan Menteri Kemaritiman dan Investasi untuk menyiapkan aturan menyeluruh terkait keamanan laut Indonesia. Sehingga, penanganan masalah laut berada pada satu pintu tanpa mengurangi kewenangan masing-masing yang sudah ada.
Ia menuturkan, Presiden Jokowi pernah mengatakan, setidaknya ada tujuh kementerian atau lembaga yang mengurusi kemaritiman dan atau kelautan. Dengan demikian, tumpang tindih aturan mengurus kelautan di Tanah Air pun tak dapat dihindari.
[video] Bakamla akan Menambah Kekuatan di Natuna
Mahfud mengatakan, kedua kementerian koordinator itu akan menata kembali peraturan penanganan permasalahan laut. Dalam rapat itu, dihadiri Badan Keamanan Laut (Bakamla), Basarnas, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, ada juga perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Termasuk juga Kejaksaan Agung, Polri, TNI Angkatan Laut, serta Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia.
"Bakamla bagus, Pol Air bagus, Angkatan Laut bagus, KKP bagus, Imigrasi bagus. Nah yang tidak bagus nanti supaya tidak tumpang tindih, sehingga kita lalu diminta menyiapkan aturan-aturan yang ada hanya satu pintu penanganan masalah laut itu," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi juga pernah menyebut Bakamla sebagai satu pintu pengamanan kelautan. Akan tetapi, solusi itu kemudian harus didiskusikan apakah penunjukan Bakamla tepat atau tidak.
"Pada waktu itu presiden menyebut Bakamla, menyebut Bakamla ya. Tapi, nanti kita diskusikan, solusi itu betul atau tidak, yang penting bagi presiden adalah satu pintu," lanjut dia.
Menteri KKP, Eddy Prabowo, kemarin memastikan, kordinasi antar lembaga untuk bisa melakukan penjagaan dan pengawasan dilakukan secara paralel. KKP pun mengerahkan Satgas 115 untuk bisa menjaga perbatasan dan perairan negara.
"Kami akan ikut koordinasi karena ini menyangkut seluruh kementerian, KKP akan menjaga, melaksanakan tugas. Ini hubungannya dengan keamanan dan kedaulatan negara yang penting tetap cool tidak terpancing. yang penting kita semua kompak diseluruh KL," ujar Eddy.
Daftar Pelanggaran China di Natuna