REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD menyebutkan, setidaknya ada 24 undang-undang (UU) dan dua Peraturan Pemerintah (PP) dalam bidang kelautan. Sehingga, tak jarang sejumlah aturan yang berada di sedikitnya tujuh kementerian dan lembaga saling tumpang tindih dalam operasionalnya.
"Laporan pertama dulu 17 (UU), sesudah dianalisis muncul 24 (UU) ditambah dua PP yang juga agak tumpang tindih, nah sekarang sedang didiskusikan, semuanya ingin baik," ujar Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Mahfud menyebutkan banyaknya aturan itu menyebabkan ketumpangtindihan aturan mengenai penanganan kelautan di Indonesia. Misalnya, ada satu penanganan hukum di suatu tempat ketika sudah selesai ditandatangani tiba-tiba ada instuksi lain dari pihak yang juga merasa berwenang untuk melepaskan itu.
"Sehingga lepas, itu beberapa kali terjadi, itu kan masalahnya masing-masing merasa punya tugas dan tidak salah sih secara filosofi dan secara ini, tetapi secara operasional memang menimbulkan masalah, dan kita akan tangani masalah kelautan kita," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan, setiap kementerian atau lembaga yang terkait kemaritiman dan atau kelautan masing-masing memiliki tugas dan kewenangannya sesuai aturan itu. Sehingga, kata dia, secara filosofi aturan masing-masing institusi yang berkaitan dengan kelautan tidak salah, termasuk pelaksanaan tugas dan wewenang berdasarkan aturan tersebut.
Namun secara operasional, dalam pelaksanaannya memang menimbulkan masalah. "Masalahnya masing-masing merasa punya tugas dan tidak salah sih secara filosofi dan secara ini, tetapi secara operasional memang menimbulkan masalah, dan kita akan tangani masalah kelautan kita," kata Mahfud.
Mahfud sebelumnya memimpin rapat koordinasi khusus tentang Tugas Pokok Fungsi dan Kewenangan Penanganan Pengamanan Laut bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait di kantor Kemenko Polhukam. Bahkan, kata dia, setelah rapat itu kemungkinan peraturan yang menyangkut kelautan akan bertambah, dan Kemenko Polhukam terus menginventarisasinya.
Rapat itu dihadiri Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Basarnas, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Termasuk juga Kejaksaan Agung, Polri, TNI Angkatan Laut, serta Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia.
Saat Mahfud meninggalkan rapat untuk menghadiri kegiatan lainnya, rapat koordinasi khusus masih berlangsung dan belum menetapkan kesimpulan akhir. Akan tetapi, Mahfud menyebutkan kesimpulan sementara bahwa seluruh pihak yang hadir dalam rapat mengakui ada tumpang tindih dalam beberapa segi penanganan laut.
Namun, Mahfud menegaskan, dibuatnya Undang-Undang tersebut benar semua secara filosofis. Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan sinergitas dengan cara menyatukan berbagai peraturan tentang kelautan itu melalui omnibus law.
Mahfud mengatakan, rencana omnibus law tentang kelautan dibahas dalam rapat tersebut. Akan tetapi, belum ditetapkan apakah omnibus law tentang kelautan itu cukup dalam Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang.
"Sekarang perlu sinergitas, sehingga kita berpikir mau membuat omnibus tentang kelautan itu, entah nanti cukup di Peraturan Pemerintah, bisa kok omnibus dengan PP, atau kah nanti sampai ke Undang-Undang itu tergantung hasil diskusi, tetapi di dalam praktik penanganan kelautan kita itu didasarkan pada kewenangan berbagai Undang-Undang yang berbeda-beda dan kadang kala timbul masalah," jelas Mahfud.
Ia menambahkan, omnibus law tentang kelautan itu sekaligus mengatur masalah keamanan, pertahanan, kekayaan laut, dan sebagainya. Ia menargetkan, omnibus law itu akan selesai pada tahun 2020 ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
"Nanti semua sedang dibahas lalu akan mengorbit kemana, tapi insya allah dalam tahun 2020 ini sudah clear lah ya, karena presiden menginstruksikan sejak 2,5 tahun yang lalu," lanjut Mahfud.