REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/1) kembali memanggil eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi (NHD). Nurhadi dipanggil dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Nurhadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). "Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka HS terkait suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1).
Sebelumnya, Nurhadi tak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (3/1). Untuk diketahui, Nurhadi juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penyidik KPK Selasa ini memanggil yang bersangkutan sebagai saksi.
Selanjutnya, KPK dalam penyidikan kasus tersebut juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi. Mereka, yakni Hiendra Soenjoto, Rezky Herbiyono swasta atau menantu Nurhadi, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis, Direktur Utama PO Jaya Utama Handoko Sutjitro, dan Bahrain Lubis seorang PNS.
KPK pada 16 Desember 2019 total telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Nurhadi (NHD), Hiendra Soenjoto (HS), dan Rezky Herbiyono (RHE). Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK. Yaitu, penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas penetapannya sebagai tersangka, Nurhadi juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Nurhadi diagendakan pada Senin (13/1).