REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengaku masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait kasus seorang WNI bernama Reynhard Sinaga yang telah terbukti memperkosa 48 laki-laki Inggrisnya. Reynhard kini divonis penjara 30 tahun.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengaku akan berkomunikasi dengan Kemlu terlebih dahulu mengenai kasus tersebut. Termasuk untuk mencari tahu lebih detail kasusnya. “Kita komunikasi dengan Kemlu,” ujar Argo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (7/1).
Termasuk saat ditanyakan apakah Polri akan turut menelusuri kemungkinan adanya korban-korban Reynhard lainnya. “Kita komunikasikan seperti apa kasusnya,” kata Argo lagi.
Pelaku yang merupakan warga Depok ini sebelumnya merupakan mahasiswa lulusan Universitas Indonesia. Reynhard divonis telah melakukan tindakan perkosaan berantai kepada 190 laki-laki Inggris. Aksi keji ini bahkan disebut sebagai kasus perkosaan berantai terbesar di dunia.
Reynhard memulai aksi kejinya saat malam hari, dengan menyasar korban yang tengah mabuk. Kondisi tak sadarkan diri dari korban ini menjadi momen menguntungkan bagi Reynhard.
Reynhard akan mengajak korban ke apartemennya kemudian melakukan kejahatannya. Reynhard diduga membubuhi obat ke minuman korban yang membuat korban tertidur hingga berjam-jam.
Karena rata-rata dari korban tidak mengetahui jika menjadi korban perkosaan Reynhard. Mereka baru mengetahui setelah kejahatan Reynhard terbongkar dan polisi mendatangi kediaman para korban.
Aksinya terbongkar setelah polisi membuka ponsel milik pelaku. Di kedua ponsel Reynhard ini tersimpan perilaku menyimpangnya dengan para korban yang dia lakukan di kamar maupun di ruang tamu. Durasi rekaman pun ada yang satu jam hingga enam jam.
Hingga sidang ke empat, Reynhard sama sekali tidak menyesali perbuatannya. Reynhard bahkan menyangkal pasal perkosaan dan menyatakan bahwa perbuatannya didasari oleh rasa suka sama suka.
Reynhard kini mendekam di sel tahanan Manchester Inggris. Para korban bahwa berharap agar Reynhard dapat membusuk dipenjara.