REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan menyuntikkan dana tambahan lagi untuk BPJS Kesehatan pada tahun ini seperti yang sudah dilakukan tahun lalu. Kebijakan ini diambil meskipun ada sekitar 9,8 juta peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III atau peserta mandiri yang masih menunggak iuran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan besaran iuran untuk peserta mandiri diharapkan dapat mencukupi kebutuhan BPJS Kesehatan. "Mereka (BPJS Kesehatan) juga menyampaikan dapat menjaganya di tahun 2020 dan seterusnya," ucapnya dalam pemaparan kinerja APBN 2019 di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/1).
Kenaikan iuran per bulan itu tertuang dalam Peraturan Presiden 82 (Perpres) Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020. Regulasi tersebut menyebutkan, iuran PBPU kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Sementara itu, kelas II naik menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu dan, iuran peserta kelas I naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.
Tidak hanya kelas mandiri, kenaikan iuran juga diberlakukan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini dibayarkan oleh pemerintah. Dalam Pasal 29 Perpres 82/2019, disebutkan bahwa iuran PBI menjadi Rp 42 ribu dari yang sebelumnya Rp 25.500. Kenaikan iuran ini berlaku lebih cepat, yaitu 1 Agustus 2019.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, kenaikan iuran BPJS untuk PBI sudah menambah alokasi anggaran pemerintah sebanyak Rp 20 triliun pada 2020. Dengan begitu, total belanja pemerintah pusat untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai lebih dari Rp 40 triliun. "Ini kebijakannya sudah komprehensif untuk perbaikan jaminan kesehatan masyarakat," katanya.
Setelah penambahan anggaran ini, Askolani berharap, ada perbaikan jaminan kesehatan dari pemerintah termasuk dengan BPJS Kesehatan mem-follow up hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kementerian Kesehatan pun diharapkan dapat terus memperbaiki kebijakan pelayanan kesehatan sehingga tidak ada lagi kebutuhan suntikan dana tambahan seperti yang dilakukan pada tahun lalu.
Askolani menuturkan, anggaran dari Kemenkeu tidak akan bertambah sekalipun ada isyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengalihkan 9,8 juta peserta mandiri kelas III menjadi peserta PBI. Mereka diketahui masih menunggak iuran BPJS Kesehatan sampai akhir 2019.
Askolani menuturkan, sebanyak 9,8 juta orang tersebut bisa saja dijadikan sebagai PBI dengan ketentuan beberapa ketentuan. Salah satunya, mereka memang layak masuk dalam kategori PBI. Ketentuan berikutnya, Kemensos tetap dapat menjaga kuota PBI yang sudah ditetapkan sejak awal, yaitu 98,6 juta orang.
Saat ini, Askolani mengatakan, Kemensos sebagai kementerian teknis sedang mengevaluasi data peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori PBI. Menurutnya, ada beberapa peserta PBI yang sebenarnya mampu membayar iuran mandiri.
"Di luar itu, ada yang layak masuk ke PBI. Ini yang akan dievaluasi sama Kemensos, sehingga bantuan diberikan tepat sasaran," katanya.